Perusahaan di Majalengka butuh belasan ribu tenaga kerja

Jum'at, 14 Desember 2012 - 16:49 WIB
Perusahaan di Majalengka...
Perusahaan di Majalengka butuh belasan ribu tenaga kerja
A A A
Sindonews.com - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka hingga saat ini masih membutuhkan tenaga kerja mencapai belasan ribu orang. Hal tersebut berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka dari sejumlah perusahaan yang ada di Majalengka.

Beberapa perusahaan yang masih membutuhukan tenaga kerja tersebut, diantaranya industri garmen dan beberapa Bank. Untuk industri gament sendiri, kebutuhan tenaga kerja terjadi baik oleh industri yang belum beroprasi maupun sudah beroprasi.

“Hingga saat ini, masih dibutuhkan tenaga kerja sekitar 12 ribu orang. Tenaga kerja perempuan masih mendominasi tenaga kerja yang dibutuhkan itu,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Jumat (14/12/2012).

Dijelaskan dia, dari data yang ada di Dinas, beberapa perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja, diantaranya idnustri garmen PT Jabagarmindo, Litex, Kistek, Bank BTPN dan Bank Danamon. Diakui dia, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya sudah melakukan rekrutmen karyawan, namun hingga saat ini kebutuhan tersebut masih belum terpenuhi.

“Untuk perusahaan garmen, peluang kerja yang dibutuhkan kualifikasinya tidak terlalu berat, lulusan SD atau SLTP juga bisa. Selama tahun ini, sudah beberapa kali dilakukan rekrutmen, tapi sampai saat ini masih juga belum terpenuhi,” ungkap H.Eman.

Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka tersebut, jelas dia, disinyalir karena sebagian warga Majalengka lebih memilih bekerja sebagai TKI di sektor non formal di sejumlah negara.

Padahal, jelas dia, bekerja di daerah sendiri, ketika terjadi permasalahan akan lebih mudah untuk diselesaikan. “Bekerja di dalam negeri apalagi di daerah sendiri, ketika ada persoalan akan sangat mudah untuk diselesaikan,” jelas dia.

Sementara itu, ketika disinggung terkait upah yang diterima karyawan di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, Eman menegaskan, bahwa sebagian karyawan mendapatkan upah di atas Rp1 juta per bulan. Hal tersebut seiring dengan adanya kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Untuk tahun ini, UMK Majalengka sebesar Rp800 ribu. Namun pada prakteknya, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, mereka bisa mendapatkan upah di atas Rp1 juta perbulan,” pungkas dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
10 menit yang lalu
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
29 menit yang lalu
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
1 jam yang lalu
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
10 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved