Perusahaan di Majalengka butuh belasan ribu tenaga kerja
Jum'at, 14 Desember 2012 - 16:49 WIB
Perusahaan di Majalengka butuh belasan ribu tenaga kerja
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka hingga saat ini masih membutuhkan tenaga kerja mencapai belasan ribu orang. Hal tersebut berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka dari sejumlah perusahaan yang ada di Majalengka.
Beberapa perusahaan yang masih membutuhukan tenaga kerja tersebut, diantaranya industri garmen dan beberapa Bank. Untuk industri gament sendiri, kebutuhan tenaga kerja terjadi baik oleh industri yang belum beroprasi maupun sudah beroprasi.
“Hingga saat ini, masih dibutuhkan tenaga kerja sekitar 12 ribu orang. Tenaga kerja perempuan masih mendominasi tenaga kerja yang dibutuhkan itu,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Jumat (14/12/2012).
Dijelaskan dia, dari data yang ada di Dinas, beberapa perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja, diantaranya idnustri garmen PT Jabagarmindo, Litex, Kistek, Bank BTPN dan Bank Danamon. Diakui dia, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya sudah melakukan rekrutmen karyawan, namun hingga saat ini kebutuhan tersebut masih belum terpenuhi.
“Untuk perusahaan garmen, peluang kerja yang dibutuhkan kualifikasinya tidak terlalu berat, lulusan SD atau SLTP juga bisa. Selama tahun ini, sudah beberapa kali dilakukan rekrutmen, tapi sampai saat ini masih juga belum terpenuhi,” ungkap H.Eman.
Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka tersebut, jelas dia, disinyalir karena sebagian warga Majalengka lebih memilih bekerja sebagai TKI di sektor non formal di sejumlah negara.
Padahal, jelas dia, bekerja di daerah sendiri, ketika terjadi permasalahan akan lebih mudah untuk diselesaikan. “Bekerja di dalam negeri apalagi di daerah sendiri, ketika ada persoalan akan sangat mudah untuk diselesaikan,” jelas dia.
Sementara itu, ketika disinggung terkait upah yang diterima karyawan di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, Eman menegaskan, bahwa sebagian karyawan mendapatkan upah di atas Rp1 juta per bulan. Hal tersebut seiring dengan adanya kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Untuk tahun ini, UMK Majalengka sebesar Rp800 ribu. Namun pada prakteknya, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, mereka bisa mendapatkan upah di atas Rp1 juta perbulan,” pungkas dia.
Beberapa perusahaan yang masih membutuhukan tenaga kerja tersebut, diantaranya industri garmen dan beberapa Bank. Untuk industri gament sendiri, kebutuhan tenaga kerja terjadi baik oleh industri yang belum beroprasi maupun sudah beroprasi.
“Hingga saat ini, masih dibutuhkan tenaga kerja sekitar 12 ribu orang. Tenaga kerja perempuan masih mendominasi tenaga kerja yang dibutuhkan itu,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Jumat (14/12/2012).
Dijelaskan dia, dari data yang ada di Dinas, beberapa perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja, diantaranya idnustri garmen PT Jabagarmindo, Litex, Kistek, Bank BTPN dan Bank Danamon. Diakui dia, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya sudah melakukan rekrutmen karyawan, namun hingga saat ini kebutuhan tersebut masih belum terpenuhi.
“Untuk perusahaan garmen, peluang kerja yang dibutuhkan kualifikasinya tidak terlalu berat, lulusan SD atau SLTP juga bisa. Selama tahun ini, sudah beberapa kali dilakukan rekrutmen, tapi sampai saat ini masih juga belum terpenuhi,” ungkap H.Eman.
Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka tersebut, jelas dia, disinyalir karena sebagian warga Majalengka lebih memilih bekerja sebagai TKI di sektor non formal di sejumlah negara.
Padahal, jelas dia, bekerja di daerah sendiri, ketika terjadi permasalahan akan lebih mudah untuk diselesaikan. “Bekerja di dalam negeri apalagi di daerah sendiri, ketika ada persoalan akan sangat mudah untuk diselesaikan,” jelas dia.
Sementara itu, ketika disinggung terkait upah yang diterima karyawan di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, Eman menegaskan, bahwa sebagian karyawan mendapatkan upah di atas Rp1 juta per bulan. Hal tersebut seiring dengan adanya kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Untuk tahun ini, UMK Majalengka sebesar Rp800 ribu. Namun pada prakteknya, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, mereka bisa mendapatkan upah di atas Rp1 juta perbulan,” pungkas dia.
(gpr)
Lihat Juga :