Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:08 WIB
loading...
Bittime: Perkembangan...
Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada semester II-2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada semester II-2026 akibat ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik. Namun, perkembangan regulasi di berbagai negara dinilai berpotensi menjadi penopang baru bagi pertumbuhan industri kripto dalam jangka panjang.

"Ketidakpastian ekonomi global masih akan mempengaruhi pasar kripto. Namun, kami melihat perkembangan regulasi di berbagai negara memberikan kepastian yang dibutuhkan industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor," ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn seperti dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn

Menurut Ryan, volatilitas pasar kripto diperkirakan masih berlanjut dipengaruhi ketegangan geopolitik, konflik di sejumlah kawasan, fluktuasi harga minyak, hingga arah kebijakan suku bunga bank sentral. Selain itu, pasar aset digital juga menghadapi pergeseran minat sebagian investor ke sektor artificial intelligence (AI).

Tekanan tersebut tercermin pada pergerakan Bitcoin sepanjang semester pertama 2026. Harga aset kripto terbesar di dunia itu tercatat turun lebih dari 30% sejak awal tahun dan sempat diperdagangkan di bawah USD59.000. Dibandingkan puncaknya di kisaran USD126.000 pada Oktober tahun lalu, harga Bitcoin telah terkoreksi lebih dari 50% dan menghapus kapitalisasi pasar lebih dari USD2 triliun.

Di tengah kondisi tersebut, perkembangan regulasi dinilai menjadi katalis penting bagi industri aset digital. Di Eropa, implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang berlaku mulai 1 Juli 2026 disebut menjadi tonggak pembentukan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam.

Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri menaruh harapan pada pembahasan The Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital. Di Indonesia, penguatan regulasi juga terus berlangsung melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Moncer! Mbappe, Kane, Haaland Mengekor
Wakil Menlu Arab Saudi...
Wakil Menlu Arab Saudi dan Keluarga Nasrallah Hadiri Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved