Pengusaha dibebaskan atur mekanisme kenaikan upah
Senin, 17 Desember 2012 - 15:35 WIB
Pengusaha dibebaskan atur mekanisme kenaikan upah
A
A
A
Sindonews.com - Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pengusaha yang bergerak di sektor padat karya dan UMKM untuk menjaga daya saing industri dalam negeri pasca ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
"Kita sudah putuskan agar regulasi kita atur. Kalau perlu kita berikan insentif dalam perpajakannya atau apapun yang akan kita rumuskan segera," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai Rapat Koordinasi di Kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Sesuai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hatta mengizinkan pengusaha untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para karyawannya terkait mekanisme dan besaran kenaikan upah.
"Misalkan begini, saya ambil contoh, kita ambil satu perusahaan, garmen atau sepatu. Dia kekuatannya itu misalkan Rp10 untuk membayar, lalu ditetapkan Rp12, maka dia tidak mampu yang Rp2. Sepanjang transparan, lakukanlah bipartit," ucapnya.
Bila kesepakatan upah antara perusahaan dengan para pekerjanya masih terlalu berat, pemerintah akan membantu dengan insentif melalui keringanan pajak dan berbagai bentuk bantuan lainnya.
"Setelah mereka sepakat, karena karyawan juga ingin bekerja, maka tampaknya kita perlu Rp11, oke setuju Rp11, tetap nggak kuat Rp1, maka dari pemerintah memikirkan itu, entah dari perpajakannya atau dari apanya ini kita pikirkan agar dia tidak hanya survive tapi bisa tumbuh," papar dia.
Sebelumnya, Apindo mengusulkan agar mekanisme kenaikan upah secara bertahap dan dilakukan sendiri berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dengan para pekerjanya.
"Umpamanya naik 20 persen tiap berapa bulan, dilakukan sendiri saja oleh perusahaan sesuai kesepakatan bersama," jelas Ketua Umum Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu.
"Kita sudah putuskan agar regulasi kita atur. Kalau perlu kita berikan insentif dalam perpajakannya atau apapun yang akan kita rumuskan segera," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai Rapat Koordinasi di Kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Sesuai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hatta mengizinkan pengusaha untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para karyawannya terkait mekanisme dan besaran kenaikan upah.
"Misalkan begini, saya ambil contoh, kita ambil satu perusahaan, garmen atau sepatu. Dia kekuatannya itu misalkan Rp10 untuk membayar, lalu ditetapkan Rp12, maka dia tidak mampu yang Rp2. Sepanjang transparan, lakukanlah bipartit," ucapnya.
Bila kesepakatan upah antara perusahaan dengan para pekerjanya masih terlalu berat, pemerintah akan membantu dengan insentif melalui keringanan pajak dan berbagai bentuk bantuan lainnya.
"Setelah mereka sepakat, karena karyawan juga ingin bekerja, maka tampaknya kita perlu Rp11, oke setuju Rp11, tetap nggak kuat Rp1, maka dari pemerintah memikirkan itu, entah dari perpajakannya atau dari apanya ini kita pikirkan agar dia tidak hanya survive tapi bisa tumbuh," papar dia.
Sebelumnya, Apindo mengusulkan agar mekanisme kenaikan upah secara bertahap dan dilakukan sendiri berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dengan para pekerjanya.
"Umpamanya naik 20 persen tiap berapa bulan, dilakukan sendiri saja oleh perusahaan sesuai kesepakatan bersama," jelas Ketua Umum Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu.
(gpr)
Lihat Juga :