Reksa Dana pun bisa diwajibkan bubar
Selasa, 18 Desember 2012 - 10:02 WIB
Reksa Dana pun bisa diwajibkan bubar
A
A
A
Sindonews.com - Reksa dana dikenal sebagai instrumen investasi di pasar modal yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat. Pasalnya, dana masyarakat hasil penjualan unit-unit reksa dana itu dikelola oleh profesional di bidang investasi sehingga tingkat risikonya bisa ditekan dan keuntungannya bisa optimal.
Meski begitu, tidak semua reksa dana yang ditawarkan manajer investasi (MI) menarik minat masyarakat sehingga dana yang diserapnya minim sekali, kurang dari Rp25 miliar. Akibatnya, reksa dana seperti ini tidak feasible untuk dikelola sehingga menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.B.1 Tahun 2010 MI wajib membubarkan reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK) tersebut. Peraturan Bapepam-LK itu menyebut ada empat kondisi yang menyebabkan reksa dana KIK wajib dibubarkan.
Pertama, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari bursa, reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25 miliar. Bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 90 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25 miliar.
Jika terjadi kondisi seperti itu, MI wajib melaporkan kondisi tersebut ke Bapepam-LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang dipersyaratkan tadi.
MI juga harus menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang dipersyaratkan.
MI juga harus membubarkan reksa dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang dimaksud dan menyampaikan laporan hasil pembubaran reksa dana kepada Bapepam-LK paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak reksa dana dibubarkan.
Kedua, reksa dana KIK wajib dibubarkan jika diperintahkan Bapepam-LK. Dalam kondisi seperti ini manajer investasi wajib mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi reksa dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Bapepam-LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada bank kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB reksa dana.
MI juga wajib menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak reksa dana diperintahkan bubar oleh Bapepam-LK.
Selain itu, MI juga wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana ke Bapepam-LK paling lambat 2 (dua) bulan reksa dana diperintahkan bubar oleh Bapepam-LK.
Ketiga, jika total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana kurang dari Rp25 miliar selama 90 hari bursa berturut-turut. Dalam kondisi ini MI wajib melaporkan kondisi tersebut ke Bapepam-LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir reksa dana dan mengumumkan kepada para pemegang unit penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
Pada hari yang sama MI memberitahukan secara tertulis kepada bank kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB reksa dana. MI juga wajib menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
MI juga wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana kepada Bapepam-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan.
MI juga wajib menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
MI wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana kepada Bapepam-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan. MI wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi reksa dana harus dibagi secara proporsional kepada pemegang unit penyertaan. Tim BEI
Meski begitu, tidak semua reksa dana yang ditawarkan manajer investasi (MI) menarik minat masyarakat sehingga dana yang diserapnya minim sekali, kurang dari Rp25 miliar. Akibatnya, reksa dana seperti ini tidak feasible untuk dikelola sehingga menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.B.1 Tahun 2010 MI wajib membubarkan reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK) tersebut. Peraturan Bapepam-LK itu menyebut ada empat kondisi yang menyebabkan reksa dana KIK wajib dibubarkan.
Pertama, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari bursa, reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25 miliar. Bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 90 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25 miliar.
Jika terjadi kondisi seperti itu, MI wajib melaporkan kondisi tersebut ke Bapepam-LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang dipersyaratkan tadi.
MI juga harus menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang dipersyaratkan.
MI juga harus membubarkan reksa dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang dimaksud dan menyampaikan laporan hasil pembubaran reksa dana kepada Bapepam-LK paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak reksa dana dibubarkan.
Kedua, reksa dana KIK wajib dibubarkan jika diperintahkan Bapepam-LK. Dalam kondisi seperti ini manajer investasi wajib mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi reksa dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Bapepam-LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada bank kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB reksa dana.
MI juga wajib menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak reksa dana diperintahkan bubar oleh Bapepam-LK.
Selain itu, MI juga wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana ke Bapepam-LK paling lambat 2 (dua) bulan reksa dana diperintahkan bubar oleh Bapepam-LK.
Ketiga, jika total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana kurang dari Rp25 miliar selama 90 hari bursa berturut-turut. Dalam kondisi ini MI wajib melaporkan kondisi tersebut ke Bapepam-LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir reksa dana dan mengumumkan kepada para pemegang unit penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
Pada hari yang sama MI memberitahukan secara tertulis kepada bank kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB reksa dana. MI juga wajib menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
MI juga wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana kepada Bapepam-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan.
MI juga wajib menginstruksikan kepada bank kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
MI wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi reksa dana kepada Bapepam-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan. MI wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi reksa dana harus dibagi secara proporsional kepada pemegang unit penyertaan. Tim BEI
(gpr)
Lihat Juga :