DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Minggu, 19 Juli 2026 - 17:45 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum terdaftar dalam administrasi perpajakan akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Penyusunan DPE dilakukan melalui perencanaan pengawasan yang meliputi penyusunan strategi dan penetapan sasaran oleh Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat DJP.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Pengawasan akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas seorang supervisor, ketua tim dari Account Representative (AR), serta anggota tim dari seksi pengawasan yang sama. Tim tersebut bertugas melakukan identifikasi terhadap calon wajib pajak berdasarkan profil, tingkat risiko, serta kondisi keuangan yang mencakup pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan modal.
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum terdaftar dalam administrasi perpajakan akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Penyusunan DPE dilakukan melalui perencanaan pengawasan yang meliputi penyusunan strategi dan penetapan sasaran oleh Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat DJP.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Pengawasan akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas seorang supervisor, ketua tim dari Account Representative (AR), serta anggota tim dari seksi pengawasan yang sama. Tim tersebut bertugas melakukan identifikasi terhadap calon wajib pajak berdasarkan profil, tingkat risiko, serta kondisi keuangan yang mencakup pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan modal.
Lihat Juga :