DPR nilai SK Migas belum tenangkan investor

Selasa, 18 Desember 2012 - 15:34 WIB
DPR nilai SK Migas belum tenangkan investor
DPR nilai SK Migas belum tenangkan investor
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, masih ada kekhawatiran di kalangan investor meski Satuan Kerja Sementara Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SK Migas) sudah terbentuk.

Pasalnya, masih ada ketidakpastian hukum yang timbul pasca Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (BP Migas) dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 lalu. "Akibat dari putusan MK ada kevakuman," kata Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi dalam Diskusi Publik di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (16/12/2012).

Bobby menambahkan, investasi di sektor migas bisa terganggu karena belum terciptanya kepastian hukum di sektor migas. "Kenyataannya investasi melambat. Jangankan investor, kita juga bingung," ungkapnya.

Karena itu, anggota DPR yang juga alumni Universitas Trisakti ini ingin revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas (UU Migas) bisa segera diselesaikan. "Untuk menyelesaikan ini, kita memerlukan UU baru," tegas Bobby.

Sementara, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia sebenarnya masih membutuhkan badan semacam BP Migas. "Ini bukan ganti baju BP Migas, tapi negara ini memang memerlukan lembaga atau entitas yang bisa mewakili negara," ujar Hikmahanto.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9702 seconds (0.1#10.140)