50 perusahaan KBN hanya sanggupi upah Rp1,8 juta
Rabu, 19 Desember 2012 - 13:56 WIB
50 perusahaan KBN hanya sanggupi upah Rp1,8 juta
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, 50 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) telah membuat kesepakatan sendiri dengan para pekerjanya mengenai kenaikan upah tahun 2013 mendatang.
Berdasarkan kesepakatan bilateral yang mereka buat tersebut, disepakati kenaikan upah hanya 18 persen atau sekitar Rp1,8 juta.
"Sebanyak 50 perusahaan di KBN sudah membuat kesepakatan bipartit, para pekerja sepakat naik 18 persen jadi Rp1,8 juta," ujar Sarman Simanjorang saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Kesepakatan ini, lanjut dia, telah disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada hari ini. "Hari ini sudah diantarkan ke Kemenakertrans," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan pengusaha untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para karyawannya terkait mekanisme dan besaran kenaikan upah.
"Misalkan begini, saya ambil contoh, kita ambil satu perusahaan, garmen atau sepatu. Dia kekuatannya itu misalkan Rp10 untuk membayar, lalu ditetapkan Rp12, maka dia tidak mampu yang Rp2. Sepanjang transparan, lakukanlah bipartit," ucap Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
Berdasarkan kesepakatan bilateral yang mereka buat tersebut, disepakati kenaikan upah hanya 18 persen atau sekitar Rp1,8 juta.
"Sebanyak 50 perusahaan di KBN sudah membuat kesepakatan bipartit, para pekerja sepakat naik 18 persen jadi Rp1,8 juta," ujar Sarman Simanjorang saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Kesepakatan ini, lanjut dia, telah disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada hari ini. "Hari ini sudah diantarkan ke Kemenakertrans," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan pengusaha untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para karyawannya terkait mekanisme dan besaran kenaikan upah.
"Misalkan begini, saya ambil contoh, kita ambil satu perusahaan, garmen atau sepatu. Dia kekuatannya itu misalkan Rp10 untuk membayar, lalu ditetapkan Rp12, maka dia tidak mampu yang Rp2. Sepanjang transparan, lakukanlah bipartit," ucap Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :