Ini alasan pengusaha ajukan penangguhan UMP
Jum'at, 21 Desember 2012 - 09:53 WIB
Ini alasan pengusaha ajukan penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Sampai batas pengajuan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, Setidaknya tercatat 400 Perusahaan di DKI Jakarta yang mengajukan penangguhan UMP 2013.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013 tersebut, didominasi pengusaha Industri Padat Karya dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
"Dewan Pengupahan melalui Disnakertrans DKI Jakarta menerima 400 Perusahaan di DKI Jakarta yang mengajukan penangguhan UMP 2013, perusahaan yang mengajukan, dominan di sektor industri padat karya dan UKM," terang Sarman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2012).
Sarman memaparkan, alasan yang menyertai pengajuan penangguhan tersebut sangat beragam. Hal ini di dasarkan meyoritas pengusaha bergerak di sektor industri padat karya dengan modal terbatas.
Alasan penanguhan beragam, kata Sarman, antara lain, pertama, ketidaksangupan perusahaan untuk menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten Kota(UMK) 2013
"Kedua, Kenaikan upah yang begitu tinggi menyebabkan biaya karyawan menyentuh titik maksimum dari biaya operasional," sambung Sarman.
Ketiga, biaya operasional usaha tidak mampu memberikan nilai kompetitif terhadap produk produk yang dihasilkan perusahaan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.
"Terakhir, yang keempat, kondisi iklim usaha selama ini tidak kondusif karena adanya unjuk rasa, penekanan, penyanderaan, dan provokasi yang menyebabkan produksi perusahaan menurun," tegas dia.
Perlu diketahui, Tanggal 20 Desember 2013 merupakan batas Perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMP kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sesuai dengan Pergub No.42 tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.
Secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan 1.530 Perusahaan dengan total pekerja sekitar 1,5 juta orang.
Prinsipnya kalangan pengusaha berharap agar perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak dipersulit demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja.
Kesepakatan bipartit akan menjadi pertimbangan utama, apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan maka izin penangguhan dapat disetujui.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran," tandasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013 tersebut, didominasi pengusaha Industri Padat Karya dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
"Dewan Pengupahan melalui Disnakertrans DKI Jakarta menerima 400 Perusahaan di DKI Jakarta yang mengajukan penangguhan UMP 2013, perusahaan yang mengajukan, dominan di sektor industri padat karya dan UKM," terang Sarman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2012).
Sarman memaparkan, alasan yang menyertai pengajuan penangguhan tersebut sangat beragam. Hal ini di dasarkan meyoritas pengusaha bergerak di sektor industri padat karya dengan modal terbatas.
Alasan penanguhan beragam, kata Sarman, antara lain, pertama, ketidaksangupan perusahaan untuk menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten Kota(UMK) 2013
"Kedua, Kenaikan upah yang begitu tinggi menyebabkan biaya karyawan menyentuh titik maksimum dari biaya operasional," sambung Sarman.
Ketiga, biaya operasional usaha tidak mampu memberikan nilai kompetitif terhadap produk produk yang dihasilkan perusahaan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.
"Terakhir, yang keempat, kondisi iklim usaha selama ini tidak kondusif karena adanya unjuk rasa, penekanan, penyanderaan, dan provokasi yang menyebabkan produksi perusahaan menurun," tegas dia.
Perlu diketahui, Tanggal 20 Desember 2013 merupakan batas Perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMP kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sesuai dengan Pergub No.42 tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.
Secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan 1.530 Perusahaan dengan total pekerja sekitar 1,5 juta orang.
Prinsipnya kalangan pengusaha berharap agar perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak dipersulit demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja.
Kesepakatan bipartit akan menjadi pertimbangan utama, apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan maka izin penangguhan dapat disetujui.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :