Insentif fiskal diragukan bisa tutupi kenaikan UMP
Jum'at, 21 Desember 2012 - 18:17 WIB
Insentif fiskal diragukan bisa tutupi kenaikan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa pesimis insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah beberapa hari lalu bisa menolong para pengusaha industri padat karya yang tengah kesulitan akibat kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013 hingga lebih dari 40 persen di beberapa wilayah.
"Itu impossible, secara praktis nggak bisa. Kalau insentif fiskal itu kalau you untung. Jadi dari 25-30 persen dia bayar, pemerintah jamin sebagian," tutur Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai Konferensi Pers Apindo di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Dia menjelaskan, insentif fiskal hanya bisa membantu pengusaha yang tetap mendapat keuntungan. Bila pengusaha rugi karena tingginya upah, insentif fiskal tidak bisa didapat. "Kalau perusahaan rugi, bagaimana dikasih insentif pajaknya, wong rugi kok, bayar pajak pun dia nggak bisa," terangnya.
Pengusaha yang mengalami kerugian, sambungnya, hanya bisa dibantu dengan subsidi langsung, bukan insentif fiskal. "Kecuali pemerintah mau subsidi, rugi kita disubsidi pakai duit," lanjut dia.
Namun, hal itu tidak akan bisa dilakukan oleh pemerintah karena ketiadaan dana. "Wong duit buat bangun infrastruktur saja nggak ada masak dia bisa ngasih kita subsidi?" tutup Sofjan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya dan UMKM demi menjaga daya saing industri nasional.
"Kita sudah putuskan agar regulasi kita atur. Kalau perlu kita berikan insentif dalam perpajakannya atau apapun yang akan kita rumuskan segera," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
"Itu impossible, secara praktis nggak bisa. Kalau insentif fiskal itu kalau you untung. Jadi dari 25-30 persen dia bayar, pemerintah jamin sebagian," tutur Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai Konferensi Pers Apindo di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Dia menjelaskan, insentif fiskal hanya bisa membantu pengusaha yang tetap mendapat keuntungan. Bila pengusaha rugi karena tingginya upah, insentif fiskal tidak bisa didapat. "Kalau perusahaan rugi, bagaimana dikasih insentif pajaknya, wong rugi kok, bayar pajak pun dia nggak bisa," terangnya.
Pengusaha yang mengalami kerugian, sambungnya, hanya bisa dibantu dengan subsidi langsung, bukan insentif fiskal. "Kecuali pemerintah mau subsidi, rugi kita disubsidi pakai duit," lanjut dia.
Namun, hal itu tidak akan bisa dilakukan oleh pemerintah karena ketiadaan dana. "Wong duit buat bangun infrastruktur saja nggak ada masak dia bisa ngasih kita subsidi?" tutup Sofjan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya dan UMKM demi menjaga daya saing industri nasional.
"Kita sudah putuskan agar regulasi kita atur. Kalau perlu kita berikan insentif dalam perpajakannya atau apapun yang akan kita rumuskan segera," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
(gpr)
Lihat Juga :