Pengusaha berharap SK kenaikan upah segera terbit
Jum'at, 21 Desember 2012 - 18:25 WIB
Pengusaha berharap SK kenaikan upah segera terbit
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah yang mengizinkan pengusaha di sektor industri padat karya untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para pekerjanya mengenai kenaikan upah. Diharapkan, SK tersebut diumumkan akhir tahun ini.
"Saya masih berharap surat itu bisa keluar tahun ini juga," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai konferensi pers Apindo di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Meski pemerintah telah membuat pernyataan-pernyataan bahwa pengusaha diizinkan membuat kesepakatan bilateral untuk menaikkan upah secara bertahap, Sofjan tetap menginginkan agar pemerintah membuat regulasi resmi agar tidak ada protes dari kelompok-kelompok buruh tertentu.
"Kalau tidak ada SK dari Menteri, nanti kita khawatir dipermasalahkan serikat-serikat buruh di luar walaupun pekerja kita sendiri setuju," tukas dia.
Bila pemerintah secara resmi mengumumkan regulasi ini melalui SK, pihaknya yakin ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga sejuta pekerja pada tahun 2013 bisa dicegah. "Kalau kita dapat penundaan ini pasti kita bisa tahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengizinkan pengusaha untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para karyawannya terkait mekanisme dan besaran kenaikan upah.
"Misalkan begini, saya ambil contoh, kita ambil satu perusahaan, garmen atau sepatu. Dia kekuatannya itu misalkan Rp10 untuk membayar, lalu ditetapkan Rp12, maka dia tidak mampu yang Rp2. Sepanjang transparan, lakukanlah bipartit," ucap Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
"Saya masih berharap surat itu bisa keluar tahun ini juga," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai konferensi pers Apindo di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Meski pemerintah telah membuat pernyataan-pernyataan bahwa pengusaha diizinkan membuat kesepakatan bilateral untuk menaikkan upah secara bertahap, Sofjan tetap menginginkan agar pemerintah membuat regulasi resmi agar tidak ada protes dari kelompok-kelompok buruh tertentu.
"Kalau tidak ada SK dari Menteri, nanti kita khawatir dipermasalahkan serikat-serikat buruh di luar walaupun pekerja kita sendiri setuju," tukas dia.
Bila pemerintah secara resmi mengumumkan regulasi ini melalui SK, pihaknya yakin ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga sejuta pekerja pada tahun 2013 bisa dicegah. "Kalau kita dapat penundaan ini pasti kita bisa tahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengizinkan pengusaha untuk membuat kesepakatan sendiri dengan para karyawannya terkait mekanisme dan besaran kenaikan upah.
"Misalkan begini, saya ambil contoh, kita ambil satu perusahaan, garmen atau sepatu. Dia kekuatannya itu misalkan Rp10 untuk membayar, lalu ditetapkan Rp12, maka dia tidak mampu yang Rp2. Sepanjang transparan, lakukanlah bipartit," ucap Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :