Outsource guru honorer, pemerintah langgar aturan

Sabtu, 22 Desember 2012 - 10:33 WIB
Outsource guru honorer,...
Outsource guru honorer, pemerintah langgar aturan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemerintah telah melanggar peraturan pekerja alih daya (outsourcing) yang dibuatnya sendiri. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing (Permenakertrans Outsourcing), outsourcing hanya dibatasi menjadi hanya lima bidang.

Kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Pelanggaran yang dilakukan pemerintah tersebut, menurut Apindo, adalah kebijakan pemerintah yang menggunakan jasa satu juta guru honorer.

"Pemerintah juga meng-outsource guru-guru honorernya sekitar 1 juta, terus kita dilarang meng-outsource," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (21/12/2012) sore.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai pemerintah tidak memahami outsourcing karena membuat peraturan yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang.

"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans yang membatasi outsourcing. Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang outsourcing. Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal," jelas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio beberapa waktu lalu.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved