Bantah kucuri IMF Rp25 T, ini penjelasan Kemenkeu
Senin, 24 Desember 2012 - 12:00 WIB
Bantah kucuri IMF Rp25 T, ini penjelasan Kemenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya setoran oleh Indonesia sebesar Rp25,8 triliun kepada International Monetary Fund (IMF). Berikut penjelasan Kemenkeu bahwa Indonesia tidak melakukan setoran kepada IMF sebesar Rp25,8 triliun sebagaimana diberitakan media massa akhir-akhir ini.
Dikutip dari situs Kemenkeu, Senin (24/12/2012), nilai sebesar Rp25,8 triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 30 Juni 2012 tersebut adalah posisi jumlah akumulasi surat janji bayar (promissory note atau PN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai settlement/penyelesaian atas revaluasi modal Indonesia di IMF.
Indonesia, sebagaimana juga seluruh negara anggota IMF, memiliki kuota IMF sebesar 0.96 persen. Bersama-sama negara berkembang lainnya, Indonesia berhasil memperjuangkan reformasi di IMF beberapa tahun terakhir ini, sehingga secara menyeluruh kuota dari seluruh negara berkembang di IMF naik dari 39 persen menjadi 44 persen.
Sedangkan kuota negara-negara maju khususnya Eropa, turun 5 persen dari 61 persen menjadi 56 persen. Negara-negara berkembang itu akan terus memperjuangkan reformasi IMF itu sehingga semakin berimbang dan lebih adil bagi kepentingannya, tidak seperti di waktu yang lalu yang kurang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang.
Sebagaimana dinyatakan dalam Article of Agreement (Anggaran Dasar) IMF bahwa pelunasan kuota atau modal oleh negara-negara anggota IMF termasuk Indonesia pada IMF dilakukan dalam bentuk pembayaran 25 persen saham (kuota) dengan mata uang khusus IMF (Special Drawing Rights atau SDR) dan 75 persen saham pelunasan kewajibannya dalam bentuk PN dengan mata uang negara setempat (Rupiah untuk Indonesia).
Secara berkala setiap tahunnya (per April), modal dalam rupiah yang senilai PN disesuaikan dengan kurs SDR. Dalam hal mata uang negara pemilik modal mengalami depresiasi terhadap SDR, maka negara anggota itu termasuk Indonesia, menerbitkan tambahan PN senilai selisih depresiasi.
Sebaliknya, apabila Rupiah mengalami apresiasi terhadap SDR, maka sebagian PN senilai jumlah apresiasi akan ditarik oleh Pemerintah. Seluruh PN disimpan oleh Bank Indonesia dan tidak diserahkan kepada IMF, sehingga tidak ada proses setoran seperti dalam pemberitaan itu.
Nilai PN sebesar Rp25,8 trilliun di atas juga dibarengi dengan tambahan modal Indonesia di IMF sejumlah yang sama, sehingga secara netto tidak ada outflow sama sekali. Pencatatan tersebut dalam LKPP sesuai dengan standar akuntansi sebagai wujud good governance dan transparansi.
Posisi PN dan juga nilai saham Indonesia dalam Rupiah setiap tahunnya tercantum dalam LKPP dan laporan lainnya kepada institusi terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga bukan suatu pelaporan yang baru seperti yang diberitakan itu.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia memberikan suntikan modal kepada IMF dengan nilai tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp25.928.353,5. Namun, suntikan modal ini tidak diketahui alokasi penggunaannya.
Temuan suntikan itu dipaparkan oleh FITRA dalam temuan kajian selama semester I/2012, Minggu (16/12/2012). Menurut Direktur Research FITRA Yenny Sucipto, suntikan itu disebut sebagai kewajiban penyertaan modal pemerintah Indonesia kepada sejumlah lembaga asing.
"Pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk lembaga asing. Penyertaan modal ini merupakan penyertaan modal yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sebagai kewajiban keanggotan di organisasi/lembaga keuangan internasional maupun regional," kata Yenny.
Dikutip dari situs Kemenkeu, Senin (24/12/2012), nilai sebesar Rp25,8 triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 30 Juni 2012 tersebut adalah posisi jumlah akumulasi surat janji bayar (promissory note atau PN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai settlement/penyelesaian atas revaluasi modal Indonesia di IMF.
Indonesia, sebagaimana juga seluruh negara anggota IMF, memiliki kuota IMF sebesar 0.96 persen. Bersama-sama negara berkembang lainnya, Indonesia berhasil memperjuangkan reformasi di IMF beberapa tahun terakhir ini, sehingga secara menyeluruh kuota dari seluruh negara berkembang di IMF naik dari 39 persen menjadi 44 persen.
Sedangkan kuota negara-negara maju khususnya Eropa, turun 5 persen dari 61 persen menjadi 56 persen. Negara-negara berkembang itu akan terus memperjuangkan reformasi IMF itu sehingga semakin berimbang dan lebih adil bagi kepentingannya, tidak seperti di waktu yang lalu yang kurang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang.
Sebagaimana dinyatakan dalam Article of Agreement (Anggaran Dasar) IMF bahwa pelunasan kuota atau modal oleh negara-negara anggota IMF termasuk Indonesia pada IMF dilakukan dalam bentuk pembayaran 25 persen saham (kuota) dengan mata uang khusus IMF (Special Drawing Rights atau SDR) dan 75 persen saham pelunasan kewajibannya dalam bentuk PN dengan mata uang negara setempat (Rupiah untuk Indonesia).
Secara berkala setiap tahunnya (per April), modal dalam rupiah yang senilai PN disesuaikan dengan kurs SDR. Dalam hal mata uang negara pemilik modal mengalami depresiasi terhadap SDR, maka negara anggota itu termasuk Indonesia, menerbitkan tambahan PN senilai selisih depresiasi.
Sebaliknya, apabila Rupiah mengalami apresiasi terhadap SDR, maka sebagian PN senilai jumlah apresiasi akan ditarik oleh Pemerintah. Seluruh PN disimpan oleh Bank Indonesia dan tidak diserahkan kepada IMF, sehingga tidak ada proses setoran seperti dalam pemberitaan itu.
Nilai PN sebesar Rp25,8 trilliun di atas juga dibarengi dengan tambahan modal Indonesia di IMF sejumlah yang sama, sehingga secara netto tidak ada outflow sama sekali. Pencatatan tersebut dalam LKPP sesuai dengan standar akuntansi sebagai wujud good governance dan transparansi.
Posisi PN dan juga nilai saham Indonesia dalam Rupiah setiap tahunnya tercantum dalam LKPP dan laporan lainnya kepada institusi terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga bukan suatu pelaporan yang baru seperti yang diberitakan itu.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia memberikan suntikan modal kepada IMF dengan nilai tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp25.928.353,5. Namun, suntikan modal ini tidak diketahui alokasi penggunaannya.
Temuan suntikan itu dipaparkan oleh FITRA dalam temuan kajian selama semester I/2012, Minggu (16/12/2012). Menurut Direktur Research FITRA Yenny Sucipto, suntikan itu disebut sebagai kewajiban penyertaan modal pemerintah Indonesia kepada sejumlah lembaga asing.
"Pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk lembaga asing. Penyertaan modal ini merupakan penyertaan modal yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sebagai kewajiban keanggotan di organisasi/lembaga keuangan internasional maupun regional," kata Yenny.
(gpr)
Lihat Juga :