KSPI : Jika pengusaha rugi, silakan tangguhkan UMP

Senin, 24 Desember 2012 - 16:58 WIB
KSPI : Jika pengusaha...
KSPI : Jika pengusaha rugi, silakan tangguhkan UMP
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan memprotes penangguhan upah minimum provinsi (UMP) apabila pengusaha yang mengajukannya memang benar mengalami kerugian.

"Ditangguhkan dengan syarat kalau dia (pengusaha) merugi, ya wajar," ucap Ketua Umum KSPI Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Senin (24/12/2012).

Said menjelaskan, penangguhan UMP memang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003). "Berdasar Permenaker No.231/2003, perusahaan yang tidak mampu, silakan menangguhkan asal memenuhi syarat," terangnya.

Dia menggarisbawahi, dalam Permenaker tersebut disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut, yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

"Dengan syarat rugi dua tahun, diaudit akuntan publik, dan disetujui para pekerjanya," tandas Said.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah. "Maka itu, kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.

Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada 1 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Perkiraan kita tahun depan, kita harus memberhentikan karyawan kita 1 juta orang," kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
5 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved