KSPI : Jika pengusaha rugi, silakan tangguhkan UMP
Senin, 24 Desember 2012 - 16:58 WIB
KSPI : Jika pengusaha rugi, silakan tangguhkan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan memprotes penangguhan upah minimum provinsi (UMP) apabila pengusaha yang mengajukannya memang benar mengalami kerugian.
"Ditangguhkan dengan syarat kalau dia (pengusaha) merugi, ya wajar," ucap Ketua Umum KSPI Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Senin (24/12/2012).
Said menjelaskan, penangguhan UMP memang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003). "Berdasar Permenaker No.231/2003, perusahaan yang tidak mampu, silakan menangguhkan asal memenuhi syarat," terangnya.
Dia menggarisbawahi, dalam Permenaker tersebut disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut, yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan syarat rugi dua tahun, diaudit akuntan publik, dan disetujui para pekerjanya," tandas Said.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah. "Maka itu, kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada 1 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Perkiraan kita tahun depan, kita harus memberhentikan karyawan kita 1 juta orang," kata dia.
"Ditangguhkan dengan syarat kalau dia (pengusaha) merugi, ya wajar," ucap Ketua Umum KSPI Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Senin (24/12/2012).
Said menjelaskan, penangguhan UMP memang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003). "Berdasar Permenaker No.231/2003, perusahaan yang tidak mampu, silakan menangguhkan asal memenuhi syarat," terangnya.
Dia menggarisbawahi, dalam Permenaker tersebut disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut, yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan syarat rugi dua tahun, diaudit akuntan publik, dan disetujui para pekerjanya," tandas Said.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah. "Maka itu, kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada 1 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Perkiraan kita tahun depan, kita harus memberhentikan karyawan kita 1 juta orang," kata dia.
(rna)
Lihat Juga :