KSPI minta pengusaha jangan mengaku rugi

Kamis, 27 Desember 2012 - 14:50 WIB
KSPI minta pengusaha...
KSPI minta pengusaha jangan mengaku rugi
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan, pengusaha tetap mendapat laba meski ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga di atas 40 persen pada tahun depan. Menurut KSPI, pengusaha hanya akan mengalami penurunan marjin keuntungan, bukan kerugian sebagaimana didengung-dengungkan para pengusaha.

"Misal, sebelum kenaikan UMP, profit margin mereka 5 persen. Akibat kenaikan UMO 40 persen, maka profit margin mereka turun jadi 2 persen. Bagi pengusaha rugi nggak? Rugi. Tapi bagi buruh? Tetap untung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal usai konferensi pers di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Karena itu, dia meminta para pengusaha untuk tidak mengaku rugi demi menghindari mempertahankan upah murah. "Kalau Anda tetap untung, Anda tetap bayar saya dong," tegasnya.

Namun, Said menggarisbawahi, pihaknya tidak akan memaksa pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan UMP apabila memang pengusaha benar-benar mengalami kerugian. "Kecuali Anda rugi total, dari 5 persen jadi 0 persen, wajar enggak bayar UMP. Caranya bagaimana? Tangguhin. Adil kan?," tutur dia.

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah.

"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi akhir pekan lalu. Dia menambahkan, sebagian besar perusahaan yang meminta penangguhan tersebut paling banyak berasal dari industri garmen dan tekstil.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
5 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved