KSPI minta pengusaha jangan mengaku rugi
Kamis, 27 Desember 2012 - 14:50 WIB
KSPI minta pengusaha jangan mengaku rugi
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan, pengusaha tetap mendapat laba meski ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga di atas 40 persen pada tahun depan. Menurut KSPI, pengusaha hanya akan mengalami penurunan marjin keuntungan, bukan kerugian sebagaimana didengung-dengungkan para pengusaha.
"Misal, sebelum kenaikan UMP, profit margin mereka 5 persen. Akibat kenaikan UMO 40 persen, maka profit margin mereka turun jadi 2 persen. Bagi pengusaha rugi nggak? Rugi. Tapi bagi buruh? Tetap untung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal usai konferensi pers di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Karena itu, dia meminta para pengusaha untuk tidak mengaku rugi demi menghindari mempertahankan upah murah. "Kalau Anda tetap untung, Anda tetap bayar saya dong," tegasnya.
Namun, Said menggarisbawahi, pihaknya tidak akan memaksa pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan UMP apabila memang pengusaha benar-benar mengalami kerugian. "Kecuali Anda rugi total, dari 5 persen jadi 0 persen, wajar enggak bayar UMP. Caranya bagaimana? Tangguhin. Adil kan?," tutur dia.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah.
"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi akhir pekan lalu. Dia menambahkan, sebagian besar perusahaan yang meminta penangguhan tersebut paling banyak berasal dari industri garmen dan tekstil.
"Misal, sebelum kenaikan UMP, profit margin mereka 5 persen. Akibat kenaikan UMO 40 persen, maka profit margin mereka turun jadi 2 persen. Bagi pengusaha rugi nggak? Rugi. Tapi bagi buruh? Tetap untung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal usai konferensi pers di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Karena itu, dia meminta para pengusaha untuk tidak mengaku rugi demi menghindari mempertahankan upah murah. "Kalau Anda tetap untung, Anda tetap bayar saya dong," tegasnya.
Namun, Said menggarisbawahi, pihaknya tidak akan memaksa pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan UMP apabila memang pengusaha benar-benar mengalami kerugian. "Kecuali Anda rugi total, dari 5 persen jadi 0 persen, wajar enggak bayar UMP. Caranya bagaimana? Tangguhin. Adil kan?," tutur dia.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah.
"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi akhir pekan lalu. Dia menambahkan, sebagian besar perusahaan yang meminta penangguhan tersebut paling banyak berasal dari industri garmen dan tekstil.
(rna)
Lihat Juga :