KSPI dan Apindo prihatin pemerintah berlakukan 'guru outsource'
Kamis, 27 Desember 2012 - 16:25 WIB
KSPI dan Apindo prihatin pemerintah berlakukan 'guru outsource'
A
A
A
Sindonews.com - Meski berkonflik, ternyata baik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama-sama prihatin dengan nasib guru honorer yang nasibnya terus digantung pemerintah layaknya buruh outsourcing.
"Nasib tragis menimpa sekitar satu juta guru honorer yang hanya menerima upah sekitar Rp150-300 ribu saja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi Pers di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Karena itu, KSPI berjanji akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dengan mengusulkan alokasi APBN untuk subsidi guru honorer. "KSPI akan memperjuangkan adanya subsidi APBN bagi kesejahteraan guru honorer," imbuhnya.
Sebelumnya, Apindo menilai, pemerintah telah melanggar peraturan outsourcing yang dibuatnya sendiri dengan mempekerjakan guru honorer. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing (Permenakertrans Outsourcing), outsourcing menjadi hanya lima bidang (cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan).
"Pemerintah juga meng-outsource guru-guru honorernya sekitar satu juta orang, terus kita dilarang meng-outsource," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
"Nasib tragis menimpa sekitar satu juta guru honorer yang hanya menerima upah sekitar Rp150-300 ribu saja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi Pers di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Karena itu, KSPI berjanji akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dengan mengusulkan alokasi APBN untuk subsidi guru honorer. "KSPI akan memperjuangkan adanya subsidi APBN bagi kesejahteraan guru honorer," imbuhnya.
Sebelumnya, Apindo menilai, pemerintah telah melanggar peraturan outsourcing yang dibuatnya sendiri dengan mempekerjakan guru honorer. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing (Permenakertrans Outsourcing), outsourcing menjadi hanya lima bidang (cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan).
"Pemerintah juga meng-outsource guru-guru honorernya sekitar satu juta orang, terus kita dilarang meng-outsource," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
(gpr)
Lihat Juga :