Kapal barang dilarang 'minum' BBM subsidi
Kamis, 27 Desember 2012 - 17:42 WIB
Kapal barang dilarang 'minum' BBM subsidi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan akan ada pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kapal barang non pelayanan rakyat dan non perintis mulai 1 Januari 2013. Peraturan pelarangan ini tinggal menunggu selesainya proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kapal barang, seluruh Indonesia, mulai 1 Januari 2013. Tinggal tunggu diberi nomor di lembaran negara," kata Direktur BPH Migas Djoko Siswanto di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Selain kapal barang, pelarangan penggunaan BBM subsidi tersebut juga akan diterapkan pada kendaraan dinas di Sumatera dan Kalimantan. Adapun, pelarangan penggunaan solar bagi kendaraan dinas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggrang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah diberlakukan.
Kemudian, kendaraan kehutanan juga akan dikenai peraturan ini pada Maret 2013. "Nanti kalau kehutanan 1 Maret," lanjut Djoko.
Menurut dia, dengan adanya pelarangan penggunaan BBM subsidi terhadap sejumlah kendaraan ini, beban subsidi BBM dapat dihemat hingga 2,2 juta kilo liter, atau senilai Rp22 triliun. "Berarti berapa itu? Rp22 triliun," tutupnya.
"Kapal barang, seluruh Indonesia, mulai 1 Januari 2013. Tinggal tunggu diberi nomor di lembaran negara," kata Direktur BPH Migas Djoko Siswanto di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Selain kapal barang, pelarangan penggunaan BBM subsidi tersebut juga akan diterapkan pada kendaraan dinas di Sumatera dan Kalimantan. Adapun, pelarangan penggunaan solar bagi kendaraan dinas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggrang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah diberlakukan.
Kemudian, kendaraan kehutanan juga akan dikenai peraturan ini pada Maret 2013. "Nanti kalau kehutanan 1 Maret," lanjut Djoko.
Menurut dia, dengan adanya pelarangan penggunaan BBM subsidi terhadap sejumlah kendaraan ini, beban subsidi BBM dapat dihemat hingga 2,2 juta kilo liter, atau senilai Rp22 triliun. "Berarti berapa itu? Rp22 triliun," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :