'Kuasi Reorganisasi' Bapepam LK atur tiga pokok perubahan
Sabtu, 29 Desember 2012 - 13:55 WIB
'Kuasi Reorganisasi' Bapepam LK atur tiga pokok perubahan
A
A
A
Sindonews.com – Dalam siaran pers yang disampaikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Sabtu (29/12/2012), peraturan baru tentang ‘Kuasi Reorganisasi’ memiliki tiga pokok perubahan.
Pertama, persyaratan dalam melakukan Kuasi Reorganisasi. Salah satu syarat untuk melakukan Kuasi Reorganisasi adalah terdapat Saldo Laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan auditan selama 3 tahun terakhir. Untuk memberikan kejelasan penerapan peraturan ini batasan material perlu dikuantifikasi, sehingga dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai batasan material saldo laba negatif (saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba tersebut lebih dari 60 % dari modal disetor dan lebih dari 10 kali rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir).
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah terdapat laba usaha atau laba operasional dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan auditan selama 3 tahun berturut-turut dan dalam laporan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bukti bahwa entitas yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi memiliki prospek usaha yang baik.
Kedua, penilaian kembali aset dan liabilitas. Berdasarkan peraturan sebelumnya Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aset dan liabilitas pada nilai wajar serta mengeliminasi saldo laba negatif. Dalam revisi peraturan ini, entitas tidak diwajibkan melakukan penilaian kembali atas akun-akun aset dan liabilitas. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan dalam PSAK.
Ketiga, unsur-unsur ekuitas dan urutan prioritas pengeliminasian. Dalam revisi peraturan ini ditambahkan ketentuan bahwa Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas, meliputi agio saham, selisih modal dari transaksi saham treasuri, selisih kurs atas modal disetor, selisih transaksi dengan pihak nonpengendali, selisih nilai transaksi dengan entitas, dan modal saham.
"Secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dalam rangka mengharmonisasikan peraturan Bapepam dan LK dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai dampak dari konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS)," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega.
Pertama, persyaratan dalam melakukan Kuasi Reorganisasi. Salah satu syarat untuk melakukan Kuasi Reorganisasi adalah terdapat Saldo Laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan auditan selama 3 tahun terakhir. Untuk memberikan kejelasan penerapan peraturan ini batasan material perlu dikuantifikasi, sehingga dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai batasan material saldo laba negatif (saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba tersebut lebih dari 60 % dari modal disetor dan lebih dari 10 kali rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir).
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah terdapat laba usaha atau laba operasional dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan auditan selama 3 tahun berturut-turut dan dalam laporan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bukti bahwa entitas yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi memiliki prospek usaha yang baik.
Kedua, penilaian kembali aset dan liabilitas. Berdasarkan peraturan sebelumnya Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aset dan liabilitas pada nilai wajar serta mengeliminasi saldo laba negatif. Dalam revisi peraturan ini, entitas tidak diwajibkan melakukan penilaian kembali atas akun-akun aset dan liabilitas. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan dalam PSAK.
Ketiga, unsur-unsur ekuitas dan urutan prioritas pengeliminasian. Dalam revisi peraturan ini ditambahkan ketentuan bahwa Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas, meliputi agio saham, selisih modal dari transaksi saham treasuri, selisih kurs atas modal disetor, selisih transaksi dengan pihak nonpengendali, selisih nilai transaksi dengan entitas, dan modal saham.
"Secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dalam rangka mengharmonisasikan peraturan Bapepam dan LK dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai dampak dari konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS)," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega.
(dmd)
Lihat Juga :