'Kuasi Reorganisasi' Bapepam LK atur tiga pokok perubahan

Sabtu, 29 Desember 2012 - 13:55 WIB
Kuasi Reorganisasi Bapepam...
'Kuasi Reorganisasi' Bapepam LK atur tiga pokok perubahan
A A A
Sindonews.com – Dalam siaran pers yang disampaikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Sabtu (29/12/2012), peraturan baru tentang ‘Kuasi Reorganisasi’ memiliki tiga pokok perubahan.

Pertama, persyaratan dalam melakukan Kuasi Reorganisasi. Salah satu syarat untuk melakukan Kuasi Reorganisasi adalah terdapat Saldo Laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan auditan selama 3 tahun terakhir. Untuk memberikan kejelasan penerapan peraturan ini batasan material perlu dikuantifikasi, sehingga dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai batasan material saldo laba negatif (saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba tersebut lebih dari 60 % dari modal disetor dan lebih dari 10 kali rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir).

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah terdapat laba usaha atau laba operasional dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan auditan selama 3 tahun berturut-turut dan dalam laporan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bukti bahwa entitas yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi memiliki prospek usaha yang baik.

Kedua, penilaian kembali aset dan liabilitas. Berdasarkan peraturan sebelumnya Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aset dan liabilitas pada nilai wajar serta mengeliminasi saldo laba negatif. Dalam revisi peraturan ini, entitas tidak diwajibkan melakukan penilaian kembali atas akun-akun aset dan liabilitas. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan dalam PSAK.

Ketiga, unsur-unsur ekuitas dan urutan prioritas pengeliminasian. Dalam revisi peraturan ini ditambahkan ketentuan bahwa Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas, meliputi agio saham, selisih modal dari transaksi saham treasuri, selisih kurs atas modal disetor, selisih transaksi dengan pihak nonpengendali, selisih nilai transaksi dengan entitas, dan modal saham.

"Secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dalam rangka mengharmonisasikan peraturan Bapepam dan LK dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai dampak dari konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS)," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja 2023, Berikut Prestasinya
BPKD Luwu Terus Lakukan...
BPKD Luwu Terus Lakukan Rekonsiliasi Penyusunan LK 2020
Skoda LK 130, Mobil...
Skoda LK 130, Mobil Konsep untuk Tim Balap Sepeda
Adnan Bagi Pengalaman...
Adnan Bagi Pengalaman saat Jadi Pembicara di LK II HMI
Cegah Stunting, Dokter...
Cegah Stunting, Dokter LK PBNU Sarankan Tak Taruh Gadget di Saku Celana
LK III Badko HMI Resmi...
LK III Badko HMI Resmi Ditutup, Ketum: Kader Harus Adaptif dengan Perkembangan Zaman
Berita Terkini
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
14 menit yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
38 menit yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
42 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
2 jam yang lalu
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved