Kadin: Penangguhan UMP kolektif tak langgar aturan
Minggu, 30 Desember 2012 - 14:42 WIB
Kadin: Penangguhan UMP kolektif tak langgar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan, permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) secara kolektif tidak melanggar peraturan sebagaimana dituduhkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Alasan yang dikemukakan adalah bahwa persyaratan penangguhan UMP tetap dipenuhi masing-masing perusahaan, hanya pengaduan saja yang dilakukan secara kolektif.
"Kami buka posko pengaduan, kami sampaikan secara kolektif, tapi persyaratan-persyaratan (penangguhan UMP) tetap dipenuhi masing-masing perusahaan," jelas Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Pembukaan posko untuk permohonan penangguhan UMP tersebut, lanjut Sarman, sebenarnya hanya bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMP 2012.
"Kadin dan Apindo kan merupakan organisasi dunia usaha, kami cuma mencari tahu secara keseluruhan berapa yang mengajukan (penangguhan)," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, KSPI menilai bahwa permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin merupakan tindakan yang melanggar Permenakertrans No.231/2003.
"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Ketua Umum KSPI Said Iqbal belum lama ini.
Alasan yang dikemukakan adalah bahwa persyaratan penangguhan UMP tetap dipenuhi masing-masing perusahaan, hanya pengaduan saja yang dilakukan secara kolektif.
"Kami buka posko pengaduan, kami sampaikan secara kolektif, tapi persyaratan-persyaratan (penangguhan UMP) tetap dipenuhi masing-masing perusahaan," jelas Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Pembukaan posko untuk permohonan penangguhan UMP tersebut, lanjut Sarman, sebenarnya hanya bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMP 2012.
"Kadin dan Apindo kan merupakan organisasi dunia usaha, kami cuma mencari tahu secara keseluruhan berapa yang mengajukan (penangguhan)," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, KSPI menilai bahwa permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin merupakan tindakan yang melanggar Permenakertrans No.231/2003.
"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Ketua Umum KSPI Said Iqbal belum lama ini.
(rna)
Lihat Juga :