Kadin klaim posko penangguhan UMP cegah PHK
Minggu, 30 Desember 2012 - 15:15 WIB
Kadin klaim posko penangguhan UMP cegah PHK
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa pihaknya membuka posko untuk mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) agar para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya secara tiba-tiba.
"Kami cuma mencari tahu secara keseluruhan berapa yang mengajukan (penangguhan). Yang kami khawatirkan, tidak ada pemberitahuan terus pengusaha langsung melakukan PHK," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
PHK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tuturnya, sudah terjadi di beberapa perusahaan. Sarman mengaku tak ingin kejadian serupa terulang di perusahaan-perusahaan lain. "Itu sudah terjadi di beberapa perusahaan," lanjut dia.
Dengan adanya posko ini, diharapkan gelombang PHK bisa dicegah karena sudah ada pengawasan dari Kadin. "Kami bisa monitor, kami tidak mau ada PHK, itu niat baik kami," ujar Sarman.
Karena itu, pria yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta ini membantah tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa Kadin ingin mencurangi peraturan dengan mengajukan penangguhan UMP secara kolektif. "Jadi, ini untuk kepentingan bersama," simpulnya.
Diberitakan sebelumnya, KSPI menilai bahwa permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin merupakan tindakan yang melanggar Permenakertrans No.231/2003.
"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Ketua Umum KSPI Said Iqbal belum lama ini.
"Kami cuma mencari tahu secara keseluruhan berapa yang mengajukan (penangguhan). Yang kami khawatirkan, tidak ada pemberitahuan terus pengusaha langsung melakukan PHK," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
PHK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tuturnya, sudah terjadi di beberapa perusahaan. Sarman mengaku tak ingin kejadian serupa terulang di perusahaan-perusahaan lain. "Itu sudah terjadi di beberapa perusahaan," lanjut dia.
Dengan adanya posko ini, diharapkan gelombang PHK bisa dicegah karena sudah ada pengawasan dari Kadin. "Kami bisa monitor, kami tidak mau ada PHK, itu niat baik kami," ujar Sarman.
Karena itu, pria yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta ini membantah tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa Kadin ingin mencurangi peraturan dengan mengajukan penangguhan UMP secara kolektif. "Jadi, ini untuk kepentingan bersama," simpulnya.
Diberitakan sebelumnya, KSPI menilai bahwa permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin merupakan tindakan yang melanggar Permenakertrans No.231/2003.
"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Ketua Umum KSPI Said Iqbal belum lama ini.
(rna)
Lihat Juga :