Ini syarat baru UMP Jakarta bisa ditangguhkan
Minggu, 30 Desember 2012 - 18:40 WIB
Ini syarat baru UMP Jakarta bisa ditangguhkan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengumumkan bahwa penangguhan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta bisa dilakukan bila perusahaan mendapat persetujuan dari paling sedikit 70 persen pekerjanya, dan setelah itu mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami sudah buat kriteria, perusahaan harus melampirkan persetujuan Serikat Pekerja (SP). Kalau tidak ada SP, 70 persen karyawan harus tanda tangan," jelas Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Dia menambahkan, pengusaha masih diperbolehkan membayar sebesar upah minimum tahun 2012 selama belum ada keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan UMP. "Pengusaha masih pakai UMP lama (2012) sampai ada keputusan," tambah dia.
Seperti diketahui, sebanyak 337 perusahaan di wilayah DKI Jakarta secara resmi telah mengajukan penangguhan UMP melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sebanyak 337 perusahaan di DKI Jakarta secara resmi mengajukan penangguhan melalui Kadin dan Apindo," ungkap Sarman beberapa waktu lalu. Adapun, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta pada 20 November 2012.
"Kami sudah buat kriteria, perusahaan harus melampirkan persetujuan Serikat Pekerja (SP). Kalau tidak ada SP, 70 persen karyawan harus tanda tangan," jelas Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Dia menambahkan, pengusaha masih diperbolehkan membayar sebesar upah minimum tahun 2012 selama belum ada keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan UMP. "Pengusaha masih pakai UMP lama (2012) sampai ada keputusan," tambah dia.
Seperti diketahui, sebanyak 337 perusahaan di wilayah DKI Jakarta secara resmi telah mengajukan penangguhan UMP melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sebanyak 337 perusahaan di DKI Jakarta secara resmi mengajukan penangguhan melalui Kadin dan Apindo," ungkap Sarman beberapa waktu lalu. Adapun, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta pada 20 November 2012.
(rna)
Lihat Juga :