Kemenkeu serahkan aset senilai Rp337 miliar ke OJK
Senin, 31 Desember 2012 - 10:39 WIB
Kemenkeu serahkan aset senilai Rp337 miliar ke OJK
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin atas nama Menteri Keuangan menyerahkan aset Kementerian Keuangan, senilai Rp337.654.458.460 kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto di Gedung Juanda I pada Jumat (28/12/2012).
Kiagus mengatakan, penyerahan barang harus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak ada masalah dengan BPK, dan prosesnya harus sesuai dengan terminologi yang dimaksud dalam UU OJK maupun dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut tata cara pengalihan atau izin penggunaan dari barang dan jasa milik negara.
“Barang yang akan diserahkan dengan total nilai sebesar ini tidak akan bermasalah dan dipertanyakan prosesnya,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2012).
Di sisi lain, Rahmat berterimakasih kepada jajaran pimpinan dan karyawan Kemenkeu, secara khusus kepada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Inspektorat Jenderal, yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar di dalam meneliti dan melakukan due diligence terhadap BMN dan dokumen yang sudah diserahkan kepada OJK.
“OJK berjanji akan menjaga dan memelihara aset milik negara dari kemungkinan penyalahgunaan terhadap barang dan dokumen milik negara,” pungkasnya.
Kiagus mengatakan, penyerahan barang harus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak ada masalah dengan BPK, dan prosesnya harus sesuai dengan terminologi yang dimaksud dalam UU OJK maupun dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut tata cara pengalihan atau izin penggunaan dari barang dan jasa milik negara.
“Barang yang akan diserahkan dengan total nilai sebesar ini tidak akan bermasalah dan dipertanyakan prosesnya,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2012).
Di sisi lain, Rahmat berterimakasih kepada jajaran pimpinan dan karyawan Kemenkeu, secara khusus kepada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Inspektorat Jenderal, yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar di dalam meneliti dan melakukan due diligence terhadap BMN dan dokumen yang sudah diserahkan kepada OJK.
“OJK berjanji akan menjaga dan memelihara aset milik negara dari kemungkinan penyalahgunaan terhadap barang dan dokumen milik negara,” pungkasnya.
(gpr)