Kementerian Kominfo bantah radiasi ponsel berbahaya
Senin, 31 Desember 2012 - 13:25 WIB
Kementerian Kominfo bantah radiasi ponsel berbahaya
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertanyakan soal radiasi telepon selular (ponsel) yang digunakan sebagai alasan menggangu kesehatan masyarakat oleh Kementerian Keuangan untuk menjadikan pulsa telepon seluler sebagai salah satu barang kena cukai (BKC).
"Kami lihat alasan itu kurang tepat (radiasi ponsel mengganggu kesehatan)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi Sindonews, Senin (31/12/2012).
Dia menjelaskan, tanpa dikenakan cukai, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan yang ketat terhadap kadar radiasi yang dihasilkan sebuah telepon selular sebelum dipasarkan di Indonesia.
"Lah wong kami sudah melakukan pengujian, sampai kadar tertentu radiasinya dari HP-HP (handphone) yang mau dijual, kecuali black market (pasar gelap). Jadi kurang tepat kalau radiasi dijadikan alasan," tegas dia.
Kementerian Kominfo hingga saat ini belum pernah sekali pun diajak berdiskusi perihal wacana pengenaan cukai terhadap pulsa telepon selular. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pengenai cukai terhadap sejumlah produk, seperti minuman ringan berkarbonasi, vetsin (MSG/monosodium glutamat), emisi kendaraan bermotor, telepon selular dan limbah pabrik. Bahkan wacana ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR pada awal Desember 2012.
Alasan pemerintah mengenakan cukai terhadap sejumlah produk tersebut lantaran dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Sementara penggunaan telepon selular dalam jangka waktu panjang dinilai dapat membahayakan kesehatan karena adanya radiasi di telepon selular.
"Kami lihat alasan itu kurang tepat (radiasi ponsel mengganggu kesehatan)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi Sindonews, Senin (31/12/2012).
Dia menjelaskan, tanpa dikenakan cukai, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan yang ketat terhadap kadar radiasi yang dihasilkan sebuah telepon selular sebelum dipasarkan di Indonesia.
"Lah wong kami sudah melakukan pengujian, sampai kadar tertentu radiasinya dari HP-HP (handphone) yang mau dijual, kecuali black market (pasar gelap). Jadi kurang tepat kalau radiasi dijadikan alasan," tegas dia.
Kementerian Kominfo hingga saat ini belum pernah sekali pun diajak berdiskusi perihal wacana pengenaan cukai terhadap pulsa telepon selular. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pengenai cukai terhadap sejumlah produk, seperti minuman ringan berkarbonasi, vetsin (MSG/monosodium glutamat), emisi kendaraan bermotor, telepon selular dan limbah pabrik. Bahkan wacana ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR pada awal Desember 2012.
Alasan pemerintah mengenakan cukai terhadap sejumlah produk tersebut lantaran dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Sementara penggunaan telepon selular dalam jangka waktu panjang dinilai dapat membahayakan kesehatan karena adanya radiasi di telepon selular.
(rna)
Lihat Juga :