Kementerian Kominfo minta perjelas cukai pulsa
Senin, 31 Desember 2012 - 14:31 WIB
Kementerian Kominfo minta perjelas cukai pulsa
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertanyakan bagian dari pulsa telepon selular (ponsel) mana yang akan dikenai cukai. Karena itu, Kementerian Kominfo meminta kejelasaan pengenaan cukai tersebut terhadap pulsa ponsel.
"Kita belum tahu, itu cukainya dikenakan atas apa? Apakah per volume, per satuan apa, atau per aktivitas?" tanya Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi Sindonews, Senin (31/12/2012).
Kebingungan Kementerian Kominfo tersebut menyusul wacana pengenaan cukai terhadap pulsa ponsel tersebut memang dilontarkan oleh Kementerian Keuangan dan bukan oleh Kementerian Kominfo. Selain itu, hingga saat ini antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kominfo belum melakukan pembahasaan mengenai hal itu.
Menurut Gatot, jika memang cukai tersebut akan tetap diberlakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan negara, maka harus dipertegas pada bagain mana cukai tersebut akan dikenakan. Ini dilakukan agar tidak merugikan mesyarakat pengguna.
"Kualitas layanan telekomunikasi yang digelar operator kita kan belum sepenuhnya baik, terkadang fluktuatif. Jangan sampai ketika layanan belum berkualitas baik, konsumen sudah dibebani dengan cukai pulsa," tegas dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pengenai cukai terhadap sejumlah produk, seperti minuman ringan berkarbonasi, vetsin (MSG/monosodium glutamat), emisi kendaraan bermotor, telepon selular dan limbah pabrik. Bahkan wacana ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR pada awal Desember 2012.
Alasan pemerintah mengenakan cukai terhadap sejumlah produk tersebut lantaran dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Sementara penggunaan telepon selular dalam jangka waktu panjang dinilai dapat membahayakan kesehatan karena adanya radiasi di telepon selular.
"Kita belum tahu, itu cukainya dikenakan atas apa? Apakah per volume, per satuan apa, atau per aktivitas?" tanya Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi Sindonews, Senin (31/12/2012).
Kebingungan Kementerian Kominfo tersebut menyusul wacana pengenaan cukai terhadap pulsa ponsel tersebut memang dilontarkan oleh Kementerian Keuangan dan bukan oleh Kementerian Kominfo. Selain itu, hingga saat ini antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kominfo belum melakukan pembahasaan mengenai hal itu.
Menurut Gatot, jika memang cukai tersebut akan tetap diberlakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan negara, maka harus dipertegas pada bagain mana cukai tersebut akan dikenakan. Ini dilakukan agar tidak merugikan mesyarakat pengguna.
"Kualitas layanan telekomunikasi yang digelar operator kita kan belum sepenuhnya baik, terkadang fluktuatif. Jangan sampai ketika layanan belum berkualitas baik, konsumen sudah dibebani dengan cukai pulsa," tegas dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pengenai cukai terhadap sejumlah produk, seperti minuman ringan berkarbonasi, vetsin (MSG/monosodium glutamat), emisi kendaraan bermotor, telepon selular dan limbah pabrik. Bahkan wacana ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR pada awal Desember 2012.
Alasan pemerintah mengenakan cukai terhadap sejumlah produk tersebut lantaran dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Sementara penggunaan telepon selular dalam jangka waktu panjang dinilai dapat membahayakan kesehatan karena adanya radiasi di telepon selular.
(rna)
Lihat Juga :