APTI: Pengesahan RPP Tembakau terlalu terburu-buru

Rabu, 02 Januari 2013 - 11:04 WIB
APTI: Pengesahan RPP Tembakau terlalu terburu-buru
APTI: Pengesahan RPP Tembakau terlalu terburu-buru
A A A
Sindonews.com - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau (RPP Tembakau) dinilai Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terlalu tergesa-gesa.

Ketua APTI, Nurtanio Wisnu Brata mengatakan, sampai saat ini RPP Tembakau masih menjadi perdebatan, pro dan kontra karena dampak pengesahan akan berimbas pada puluhan juta petani, buruh dan stakeholder industri tembakau.

Wisnu berpendapat, pemerintah sebaiknya lebih bijaksana dengan mengkaji ulang RPP Tembakau. Regulasi tembakau tidak cukup dengan RPP, tapi perlu aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Tembakau.

“Proses pembuatan UU perlu melibatkan semua pihak, baik yang pro maupun anti tembakau. Hal ini agar aturan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak, lebih komprehensif dan selaras dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia,” terang Wisnu dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (2/1/2013).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)