Pembelian pulsa listrik tak perlu dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) menilai, kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membatasi pembelian pulsa listrik prabayar untuk antisipasi pemborongan pasca kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebagai tindakan yang berlebihan.
"Pulsa (listrik) enggak usah dibatasi, itu hak seseorang," ujar Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Rudi meminta PLN untuk tidak membatasi pembelian pulsa prabayar listrik karena pembatasan itu akan mempersulit masyarakat dalam mendapatkan listrik. "Jika memang berlebih sedikit, ya tidak apa-apa. Masak dilarang seperti itu? Kasihan rakyat," imbuh dia.
Pemborongan pulsa listrik lebih banyak dari yang biasanya, menurutnya, tidak akan membuat PLN merugi. "Memang berapa numpuknya? Tidak akan jebol juga kok PLN-nya," tegas Rudi.
Sebagai Informasi, PLN telah menyiapkan sistem vending machine untuk membatasi jumlah pembelian pulsa oleh pelanggan listrik prabayar. Untuk listrik prabayar 1.300 VA, maksimal pembelian hanya Rp748.800 per bulan atau 720 jam per bulan. Pembatasan ini terkait dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap sebesar 15 persen pada tahun ini.
"Pulsa (listrik) enggak usah dibatasi, itu hak seseorang," ujar Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Rudi meminta PLN untuk tidak membatasi pembelian pulsa prabayar listrik karena pembatasan itu akan mempersulit masyarakat dalam mendapatkan listrik. "Jika memang berlebih sedikit, ya tidak apa-apa. Masak dilarang seperti itu? Kasihan rakyat," imbuh dia.
Pemborongan pulsa listrik lebih banyak dari yang biasanya, menurutnya, tidak akan membuat PLN merugi. "Memang berapa numpuknya? Tidak akan jebol juga kok PLN-nya," tegas Rudi.
Sebagai Informasi, PLN telah menyiapkan sistem vending machine untuk membatasi jumlah pembelian pulsa oleh pelanggan listrik prabayar. Untuk listrik prabayar 1.300 VA, maksimal pembelian hanya Rp748.800 per bulan atau 720 jam per bulan. Pembatasan ini terkait dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap sebesar 15 persen pada tahun ini.
(gpr)