Wamen ESDM: Laporkan saja PLN ke YLKI

Kamis, 03 Januari 2013 - 17:14 WIB
Wamen ESDM: Laporkan...
Wamen ESDM: Laporkan saja PLN ke YLKI
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena membatasi pembelian pulsa listrik prabayar.

"Masyarakat bisa adukan ke YLKI mengenai pembatasan pulsa yang dilakukan PLN," kata Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Dia meminta PLN untuk tidak membatasi pembelian pulsa prabayar listrik karena pembatasan itu akan mempersulit masyarakat dalam mendapatkan listrik. "Jika memang berlebih sedikit, ya tidak apa-apa. Masak dilarang seperti itu? Kasihan rakyat," imbuhnya.

Pemborongan pulsa listrik lebih banyak dari yang biasanya, menurut dia, tidak akan membuat PLN merugi. "Memang berapa numpuknya? Tidak akan jebol juga kok PLN-nya," tegas Rudi.

Sebagai Informasi, PLN telah menyiapkan sistem vending machine untuk membatasi jumlah pembelian pulsa oleh pelanggan listrik prabayar. Untuk listrik prabayar 1300 VA, maksimal pembelian hanya Rp748.800 per bulan atau 720 jam per bulan. Pembatasan ini terkait dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap sebesar 15 persen pada tahun ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8646 seconds (0.1#10.140)