Izin perdagangan Financorporindo Nusa dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Mulai hari ini PT Financorporindo Nusa tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, BEI telah mencabut izin perdagangan efek Financorporindo Nusa yang berlaku efektif tanggal 4 Januari 2013.
"Menunjuk Surat BEI nomor S-0038/BELANG/01-2013 tanggal 4 Januari 2013 perihal pencabutan persetujuan anggota bursa PT Financorporindo Nusa, dengan ini diumumkan pencabutan Surat Persetujuan Anggota bursa terhitung tanggal 4 Januari 2013," ujar Dirut BEI Ito Warsito, Jumat (4/1/2013)
Sebelumnya BEI mengenakan sanksi suspensi terhadap PT Financorpindo Nusa mulai Senin 24 Oktober 2012 lalu. Perusahaan sekuritas tersebut dilarang melakukan transaksi perdagangan di bursa.
PT Financorpindo Nusa mendapatkan suspensi karena memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan lebih rendah dari nilai minimal yang berlaku. Nilai minimal MKBD sekitar Rp25 miliar. Aturan tentang MKBD sekuritas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor V.D.5.
"Menunjuk Surat BEI nomor S-0038/BELANG/01-2013 tanggal 4 Januari 2013 perihal pencabutan persetujuan anggota bursa PT Financorporindo Nusa, dengan ini diumumkan pencabutan Surat Persetujuan Anggota bursa terhitung tanggal 4 Januari 2013," ujar Dirut BEI Ito Warsito, Jumat (4/1/2013)
Sebelumnya BEI mengenakan sanksi suspensi terhadap PT Financorpindo Nusa mulai Senin 24 Oktober 2012 lalu. Perusahaan sekuritas tersebut dilarang melakukan transaksi perdagangan di bursa.
PT Financorpindo Nusa mendapatkan suspensi karena memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan lebih rendah dari nilai minimal yang berlaku. Nilai minimal MKBD sekitar Rp25 miliar. Aturan tentang MKBD sekuritas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor V.D.5.
(gpr)