Kementan desak hukum berat pembuat 'bakso celeng'
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendesak untuk menghukum berat pelaku pembuat ‘bakso celeng’ (bakso oplosan daging babi) yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
"Kita akan melakukan efek jera, sehingga harus masuk ke ranah hukum," ujar Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan saat ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Gugatan terhadap para pembuat 'bakso celeng' tersebut akan diajukan Dinas Peternakan DKI Jakarta. "Ada di Dinas Peternakan DKI. Mereka yang melakukan uji lab. Jadi, mereka yang akan memperkarakan itu," kata Rusman.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, para pembuat bakso oplosan yang mengandung bahan-bahan tidak semestinya, seperti daging babi, bisa dituntut hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda senilai Rp2 miliar.
"Maksimum 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," tegas Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, pada pertengahan Desember lalu.
"Kita akan melakukan efek jera, sehingga harus masuk ke ranah hukum," ujar Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan saat ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Gugatan terhadap para pembuat 'bakso celeng' tersebut akan diajukan Dinas Peternakan DKI Jakarta. "Ada di Dinas Peternakan DKI. Mereka yang melakukan uji lab. Jadi, mereka yang akan memperkarakan itu," kata Rusman.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, para pembuat bakso oplosan yang mengandung bahan-bahan tidak semestinya, seperti daging babi, bisa dituntut hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda senilai Rp2 miliar.
"Maksimum 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," tegas Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, pada pertengahan Desember lalu.
(dmd)