Alih fungsi lahan pemukiman DIY diperketat

Senin, 07 Januari 2013 - 15:50 WIB
Alih fungsi lahan pemukiman DIY diperketat
Alih fungsi lahan pemukiman DIY diperketat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperketat pengawasan alih fungsi lahan pertanian. Menyusul banyaknya pengembang properti yang mengincar beberapa titik di daerah ini. Hanya yang sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah yang bisa dijadikan kawasan properti.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengaku akan terus mempertahankan swasembada pangan. Pada 2012 lalu, pihaknya mampu surplus dalam produksi beras hingga 80 ton. Untuk itulah alih fungsi lahan untuk pemukiman akan diperketat.

Selama ini, banyak lahan pertanian produktif yang sudah beralih fungsi. Banyak pengembang yang mengembangkan properti yang merubah peruntukkan lahan.

“Kita akan perketat alih fungsi ini agar tetap bisa surplus beras,” jelas Sri Purnomo belum lama ini.

Menurutnya, untuk menjaga kondisi ini, dilakukan pemberian insentif kepada petani yang memiliki lahan pertanian produktif. Termasuk melakukan pengetatan terhadap lokasi strategis, agar tidak berubah fungsi. Jika melanggar aturan, pihaknya tidak segan akan menerapkan perda tentang alih fungsi lahan dengan ancaman bisa mencapai 5 tahun penjara.

“Kita memiliki Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah yang khusus yang mengawasi alih fungsi lahan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bantul, Sri Suryawidati mengatakan pihaknya cukup terbuka terhadap masuknya pengembang properti. Namun sebelum mereka membuat perumahan harus memberikan paparan terhadap rencana yang ada, termasuk lokasi yang diincar.

“Sepanjang masuk dalam kawasan tidak masalah, tetapi kalau melanggar tentu kita tolak,” jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4755 seconds (0.1#10.140)