Kementan Dukung Pemda Atasi Alih Fungsi Lahan
Senin, 15 Juni 2020 - 13:49 WIB
loading...
Mentan Syahrul Yasin Limpo menerangkan, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan pertanian. Sebab alih fungsi lahan menjadi ancaman serius buat sektor pertanian. Oleh sebab itu, Kementan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerangkan, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.
“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kita berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur Mentan SYL, Senin (15/6/2020).
(Baca Juga: Kementan Tingkatkan Produksi Pangan Lewat Optimasi Lahan Rawa )
Hal senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. “Sektor pertanian sangat penting. Karena pertanian menghasilkan pangan yang dibutuhkan semua masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak mau ada lahan yang terganggu, atau beralih fungsi,” papar Sarwo Edhy.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Jawa Barat Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Bahkan, Jawa Barat mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.
Menurut Hendy, dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang ditargetkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 ha. "Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerangkan, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.
“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kita berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur Mentan SYL, Senin (15/6/2020).
(Baca Juga: Kementan Tingkatkan Produksi Pangan Lewat Optimasi Lahan Rawa )
Hal senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. “Sektor pertanian sangat penting. Karena pertanian menghasilkan pangan yang dibutuhkan semua masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak mau ada lahan yang terganggu, atau beralih fungsi,” papar Sarwo Edhy.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Jawa Barat Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Bahkan, Jawa Barat mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.
Menurut Hendy, dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang ditargetkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 ha. "Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika.
Lihat Juga :