Ini jawaban Menteri ESDM soal pemecatan Presdir Exxon
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai keputusan yang lazim, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap, pemberhentian investor asing yang tak pro nasional tidak sampai menimbulkan polemik.
"(Pemberhentian investor asing tidak pro nasiona) Ini sudah sering. Jadi, jangan dibesar-besarkan," terang Menteri ESDM Jero Wacik di The Energi Building, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dia mengatakan, kementerian teknis yang dipimpinnya selalu menerima pengajuan daftar pegawai dari setiap perusahaan di sektor minyak dan gas (Migas), yang melakukan kegiatan operasi di Indonesia. Terkait hal itu, Jero menyatakan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas (SK Migas) melakukan evaluasi atas daftar karyawan asing tersebut.
"Setiap perusahaan asing beroperasi di Indonesia, setiap tahun mengajukan draft pegawainya. Setiap tahun ada evaluasi," terangnya.
Jero menegaskan, tidak ada istilah memecat, melainkan tidak memperpanjang kontrak karena hasil evaluasi yang dilakukan tidak sejalan dengan visi pemerintah.
"Dia (perusahaan migas) mengajukan perpanjangan. Di situ evaluasinya dan berlaku untuk semua perusahaan migas asing. Sudah sering dilakukan, banyak yang mengajukan ada juga yang ditolak," ujarnya.
Seperti diketahui, SK Migas beberapa waktu lalu mengumumkan, pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur (Presdir) Exxon Mobile Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.
"Iya itu diganti. Ada kaitannya dengan rilis Arun. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo, baru-baru ini.
"(Pemberhentian investor asing tidak pro nasiona) Ini sudah sering. Jadi, jangan dibesar-besarkan," terang Menteri ESDM Jero Wacik di The Energi Building, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dia mengatakan, kementerian teknis yang dipimpinnya selalu menerima pengajuan daftar pegawai dari setiap perusahaan di sektor minyak dan gas (Migas), yang melakukan kegiatan operasi di Indonesia. Terkait hal itu, Jero menyatakan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas (SK Migas) melakukan evaluasi atas daftar karyawan asing tersebut.
"Setiap perusahaan asing beroperasi di Indonesia, setiap tahun mengajukan draft pegawainya. Setiap tahun ada evaluasi," terangnya.
Jero menegaskan, tidak ada istilah memecat, melainkan tidak memperpanjang kontrak karena hasil evaluasi yang dilakukan tidak sejalan dengan visi pemerintah.
"Dia (perusahaan migas) mengajukan perpanjangan. Di situ evaluasinya dan berlaku untuk semua perusahaan migas asing. Sudah sering dilakukan, banyak yang mengajukan ada juga yang ditolak," ujarnya.
Seperti diketahui, SK Migas beberapa waktu lalu mengumumkan, pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur (Presdir) Exxon Mobile Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.
"Iya itu diganti. Ada kaitannya dengan rilis Arun. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo, baru-baru ini.
(rna)