Ini jawaban Menteri ESDM soal pemecatan Presdir Exxon

Selasa, 08 Januari 2013 - 13:29 WIB
Ini jawaban Menteri...
Ini jawaban Menteri ESDM soal pemecatan Presdir Exxon
A A A
Sindonews.com - Sebagai keputusan yang lazim, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap, pemberhentian investor asing yang tak pro nasional tidak sampai menimbulkan polemik.

"(Pemberhentian investor asing tidak pro nasiona) Ini sudah sering. Jadi, jangan dibesar-besarkan," terang Menteri ESDM Jero Wacik di The Energi Building, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dia mengatakan, kementerian teknis yang dipimpinnya selalu menerima pengajuan daftar pegawai dari setiap perusahaan di sektor minyak dan gas (Migas), yang melakukan kegiatan operasi di Indonesia. Terkait hal itu, Jero menyatakan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas (SK Migas) melakukan evaluasi atas daftar karyawan asing tersebut.

"Setiap perusahaan asing beroperasi di Indonesia, setiap tahun mengajukan draft pegawainya. Setiap tahun ada evaluasi," terangnya.

Jero menegaskan, tidak ada istilah memecat, melainkan tidak memperpanjang kontrak karena hasil evaluasi yang dilakukan tidak sejalan dengan visi pemerintah.

"Dia (perusahaan migas) mengajukan perpanjangan. Di situ evaluasinya dan berlaku untuk semua perusahaan migas asing. Sudah sering dilakukan, banyak yang mengajukan ada juga yang ditolak," ujarnya.

Seperti diketahui, SK Migas beberapa waktu lalu mengumumkan, pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur (Presdir) Exxon Mobile Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.

"Iya itu diganti. Ada kaitannya dengan rilis Arun. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo, baru-baru ini.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
7 menit yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
55 menit yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
1 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
1 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved