SK Migas akan diubah menjadi SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini membenarkan adanya rencana perubahan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menjadi Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan bulan ini.
Menurut Rudi, perubahan tersebut dilatarbelakangi lemahnya kedudukan 'Satuan Kerja' dalam hirarki lembaga negara.
"Satuan kerja itu sebuah unit kerja yang namanya sudah dipakai di departemen. Satuan Kerja itu levelnya Eselon II," jelas Rudi Rubiandini usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Alasan itulah yang membuat SK Migas diubah menjadi 'Satuan Kerja Khusus' agar menjadi lebih tinggi daripada sekadar 'Satuan Kerja'. "Makanya kita buat nama lagi, penuh dengan power. Seperti Kopasus, kan khusus," ujar Rudi sambil tersenyum.
Perubahan ini, lanjut Rudi, bukan sekadar perubahan nama, tetapi perubahan tingkat kedudukan dan kewenangan. "Jadi, jauh lebih tinggi kekuatannya dibanding 'sementara'," tandasnya.
Menurut Rudi, perubahan tersebut dilatarbelakangi lemahnya kedudukan 'Satuan Kerja' dalam hirarki lembaga negara.
"Satuan kerja itu sebuah unit kerja yang namanya sudah dipakai di departemen. Satuan Kerja itu levelnya Eselon II," jelas Rudi Rubiandini usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Alasan itulah yang membuat SK Migas diubah menjadi 'Satuan Kerja Khusus' agar menjadi lebih tinggi daripada sekadar 'Satuan Kerja'. "Makanya kita buat nama lagi, penuh dengan power. Seperti Kopasus, kan khusus," ujar Rudi sambil tersenyum.
Perubahan ini, lanjut Rudi, bukan sekadar perubahan nama, tetapi perubahan tingkat kedudukan dan kewenangan. "Jadi, jauh lebih tinggi kekuatannya dibanding 'sementara'," tandasnya.
(dmd)