SKK Migas hidupkan kembali BP Migas

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:49 WIB
SKK Migas hidupkan kembali BP Migas
SKK Migas hidupkan kembali BP Migas
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini menyatakan, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang akan menggantikan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), mirip dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Seperti diketahui, BP Migas telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012.

"Apa bedanya dengan BP Migas? Enggak ada beda karena tujuannya menghidupkan kembali tugas dan fungsi BP Migas yang pernah ada agar kembali seperti semula," jelas Rudi ketika ditemui usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Kamis (10/1/2013).

Rudi menuturkan, SKK Migas diberi nama 'Satuan Khusus', bukan 'Badan' karena dikhawatirkan akan kembali bernasib sama seperti BP Migas. "Kenapa bukan Badan? Kalau dulu kan ada Badan Pelaksana," ujarnya.

SKK Migas, kemungkinan akan diubah lagi setelah revisi Undang Undang Nomor 22/2001 tentang Migas (UU Migas) disahkan. "Kecuali kalau ada aturan baru, kan semua aturan begitu statusnya. Sampai ada Undang-Undang baru mengenai hal yang sama," kata Rudi.

Pihaknya yakin tidak akan banyak perubahan terhadap SKK Migas setelah UU Migas direvisi. Pasalnya, bentuk SKK Migas sudah disesuaikan dengan draft revisi UU Migas. Misalnya, ada Badan Pengawas di dalam SKK Migas.

"Badan Pengawas itu rencananya akan dikeluarkan dalam revisi Undang-Undang Migas. Jadi pas," ujar Rudi menegaskan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)