Menakertrans: 908 perusahaan minta penangguhan UMP

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:41 WIB
Menakertrans: 908 perusahaan minta penangguhan UMP
Menakertrans: 908 perusahaan minta penangguhan UMP
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar membeberkan, sebanyak 908 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pemerintah.

"Sampai hari ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP," kata Muhaimin di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (10/1/2013).

Sebagian besar perusahaan yang ingin menangguhkan UMP berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. "908 mayoritas di Jakarta," imbuh politisi PKB itu.

Berbeda dengan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan perusahaan yang meminta penangguhan UMP sebanyak 1.312, bukan 908 perusahaan.

"Maka itu kita membuat surat kepada presiden, perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah adalah sebanyak 1.312 perusahaan," ujar Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, beberapa pekan lalu.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6155 seconds (0.1#10.140)