Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:19 WIB
Pengamat: Pembentukan...
Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat
A A A
Sindonews.com - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, pergantian nama Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menjadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mengindikasikan pemerintah ingin membuat permanen lembaga itu.

“Itu tidak benar, karena putusan MK tidak seperti itu. Jika itu benar-benar dipermanenkan, maka ini bisa digugat kembali,” ujar Pri Agung, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, rencana pergantian Kepala SK Migas tidak berarti. Kepala SK Migas yang dirangkap oleh Menteri ESDM tidak bermasalah karena satuan kerja ini hanya sementara. “Sebaiknya ditunggu saja revisi UU Migas. Makanya, kami minta percepatan revisi UU Migas dilakukan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Pri Agung menambahkan, saat ini tidak penting membicarakan sejumlah figur yang disebut-sebut sebagai calon Kepala SK Migas baru. “Dalam kondisi yang cenderung politis seperti ini, secakap apa pun figur dan setampak profesional apapun dia, tak akan lepas dari kepentingan kekuatan-kekuatan politik di belakang yang mendukungnya," jelas Pri Agung.

Sementara, Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul Sirait mengatakan, penunjukan Kepala SK Migas tidak didasari kepentingan politik atau golongan tertentu. "Sosok kepala SK Migas yang terpilih harus bebas dari kepentingan dan bayang-bayang pihak tertentu sehingga mampu menjalankan kepentingan SK Migas," katanya.

Menurut Tunggul, suara dan tekanan dalam penunjukan kepala SK Migas pasti ada. Hal itu akan membahayakan kepentingan SK Migas maupun kepentingan pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas. Sebab itu, pemerintah sebaiknya tidak terpengaruh dengan suara dan mengabaikan tekanan pihak-pihak tertentu dalam penunjukan Kepala SK Migas.

Sebelumnya, diketahui ada dua calon Kepala SK Migas pengganti Jero Wacik, yakni Rudi Rubiandini, Wakil Menteri ESDM dan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Pergantian Kepala SK Migas merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta untuk memisahkan jabatan Menteri ESDM dan Kepala SK Migas.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
55 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved