Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:19 WIB
Pengamat: Pembentukan...
Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat
A A A
Sindonews.com - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, pergantian nama Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menjadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mengindikasikan pemerintah ingin membuat permanen lembaga itu.

“Itu tidak benar, karena putusan MK tidak seperti itu. Jika itu benar-benar dipermanenkan, maka ini bisa digugat kembali,” ujar Pri Agung, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, rencana pergantian Kepala SK Migas tidak berarti. Kepala SK Migas yang dirangkap oleh Menteri ESDM tidak bermasalah karena satuan kerja ini hanya sementara. “Sebaiknya ditunggu saja revisi UU Migas. Makanya, kami minta percepatan revisi UU Migas dilakukan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Pri Agung menambahkan, saat ini tidak penting membicarakan sejumlah figur yang disebut-sebut sebagai calon Kepala SK Migas baru. “Dalam kondisi yang cenderung politis seperti ini, secakap apa pun figur dan setampak profesional apapun dia, tak akan lepas dari kepentingan kekuatan-kekuatan politik di belakang yang mendukungnya," jelas Pri Agung.

Sementara, Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul Sirait mengatakan, penunjukan Kepala SK Migas tidak didasari kepentingan politik atau golongan tertentu. "Sosok kepala SK Migas yang terpilih harus bebas dari kepentingan dan bayang-bayang pihak tertentu sehingga mampu menjalankan kepentingan SK Migas," katanya.

Menurut Tunggul, suara dan tekanan dalam penunjukan kepala SK Migas pasti ada. Hal itu akan membahayakan kepentingan SK Migas maupun kepentingan pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas. Sebab itu, pemerintah sebaiknya tidak terpengaruh dengan suara dan mengabaikan tekanan pihak-pihak tertentu dalam penunjukan Kepala SK Migas.

Sebelumnya, diketahui ada dua calon Kepala SK Migas pengganti Jero Wacik, yakni Rudi Rubiandini, Wakil Menteri ESDM dan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Pergantian Kepala SK Migas merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta untuk memisahkan jabatan Menteri ESDM dan Kepala SK Migas.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
20 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
29 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved