Dirut BEI minta emiten lebih disiplin

Jum'at, 11 Januari 2013 - 15:28 WIB
Dirut BEI minta emiten...
Dirut BEI minta emiten lebih disiplin
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menegaskan, denda yang diberikan sebagai sanksi bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, telah melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan prinsip objektivitas.

"Jadi itu obyektif tidak subyektif. (Denda) berlaku buat semua (emiten yang tidak menaati ketentuan pelaporan keuangan)," ujar Ito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Pengenaan denda, lanjut Ito, bukan kali pertama dilakukan pihak BEI kepada emiten-emitan indisipliner. Dia mengungkapkan, pada 2010, ada empat emiten diganjar denda hingga Rp500 juta. Karena itu, Ito mengimbau agar para emiten yang terdaftar di BEI lebih disiplin dalam menyampaikan laporan keuangannya.

"Intinya, laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu. Yang penting komitmen dari emiten untuk menyampaikan kewajibannya," jelasnya.

Sementara, otoritas Bursa kembali akan menjatuhkan denda kepada empat emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan kuartal III/2012, dengan nilai denda antara Rp50-150 juta. Adapun, tiga emiten dikenakan denda karena belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan.

Ketiga emiten tersebut, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Sementara, satu emiten lain yang dikenakan peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)