DPR dukung pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penuh dibentuknya Komisi Pengawas untuk Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bahkan, Komisi Pengawas kemungkinan besar nantinya akan dimasukkan dalam UU Migas hasil revisi.
"Kita dukung, yang sudah bagus akan kita teruskan (di dalam revisi UU Migas)," tegas Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Menurut Satya, pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas sesuai dengan aspirasi yang tengah beredar dalam proses revisi UU Migas yang saat ini sedang dikerjakan. "Saat ini kan sudah banyak aspirasi yang beredar dalam revisi UU Migas. Aspirasinya sudah mulai diserap oleh SKK Migas," jelas dia.
Keberadaan Komisi Pengawas ini akan diperkuat setelah UU Migas selesai direvisi. "Nanti UU Migas akan memperkuat dan menyempurnakannya," tegas Satya.
Seperti diketahui, Rudi Rubiandini yang baru saja diangkat menjadi Kepala SKK Migas mengklaim bahwa institusi baru yang dipimpinnya tersebut berbeda dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sudah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena akan dilengkapi dengan Komisi Pengawas.
"Ada pengawas seperti dewan komisaris di perusahaan. Jadi, tidak super body lagi," kata Rudi kemarin.
Komisi Pengawas SK Migas tersebut beranggotakan, antara lain Menteri ESDM, Wamen ESDM, Wamen Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). SKK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM akan melapor langsung kepada Presiden.
"Kita dukung, yang sudah bagus akan kita teruskan (di dalam revisi UU Migas)," tegas Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Menurut Satya, pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas sesuai dengan aspirasi yang tengah beredar dalam proses revisi UU Migas yang saat ini sedang dikerjakan. "Saat ini kan sudah banyak aspirasi yang beredar dalam revisi UU Migas. Aspirasinya sudah mulai diserap oleh SKK Migas," jelas dia.
Keberadaan Komisi Pengawas ini akan diperkuat setelah UU Migas selesai direvisi. "Nanti UU Migas akan memperkuat dan menyempurnakannya," tegas Satya.
Seperti diketahui, Rudi Rubiandini yang baru saja diangkat menjadi Kepala SKK Migas mengklaim bahwa institusi baru yang dipimpinnya tersebut berbeda dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sudah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena akan dilengkapi dengan Komisi Pengawas.
"Ada pengawas seperti dewan komisaris di perusahaan. Jadi, tidak super body lagi," kata Rudi kemarin.
Komisi Pengawas SK Migas tersebut beranggotakan, antara lain Menteri ESDM, Wamen ESDM, Wamen Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). SKK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM akan melapor langsung kepada Presiden.
(rna)