DPR : SKK Migas dimungkinkan berubah

Sabtu, 12 Januari 2013 - 18:42 WIB
DPR : SKK Migas dimungkinkan...
DPR : SKK Migas dimungkinkan berubah
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dibentuk untuk menggantikan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SK Migas) masih bisa berubah lagi setelah revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) selesai.

"Ini kan masih bersifat sementara, bisa saja nanti bentuk badannya tidak seperti itu (SKK
Migas)," ujar Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Perubahan ini, sambungnya, dimungkinkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan revisi UU Migas pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegaiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 13 November 2012 lalu. "MK mengamanatkan revisi UU Migas," tuturnya.

Kedudukan SKK Migas dinilai masih belum benar-benar kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). SKK Migas perlu diperkuat dan disempurnakan lewat UU Migas agar menjadi badan yang sifatnya permanen. "Nanti akan tetap disempurnakan, enggak bisa cuma pakai Perpres, KPK pakai UU, Bakosurtanal pakai UU," ungkap Satya.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa pembentukan SKK Migas ini sudah tepat untuk menenangkan para pelaku industri hulu migas selama masa transisi. "Ini proses transisi yang baik, nanti UU Migas akan memperkuat dan menyempurnakannya," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Wamen ESDM Rudi Rubiandini yang baru saja ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas mengatakan, Perpres tentang pembentukan SKK Migas akan lebih menjamin kepastian hukum dan kenyamanan usaha para kontraktor migas.

"Perpres yang tengah disusun pemerintah ini akan lebih memberi kepastian dan kenyamanan kepada semua termasuk investor," kata Rudi beberapa hari lalu.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9267 seconds (0.1#10.140)