BEI nilai aturan Forced Sell akan positif

Minggu, 13 Januari 2013 - 18:18 WIB
BEI nilai aturan Forced...
BEI nilai aturan Forced Sell akan positif
A A A
Sindonews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aturan penjualan efek yang dipaksa (forced sell) yang baru akan berdampak positif untuk para investor dan perusahaan sekuritas (anggota bursa/AB).

Keuntungan ini karena aturan forced sell yang berlaku sejak awal tahun ini tersebut, memperpanjang waktu penjualan paksa menjadi T+6.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, aturan forced sell dapat meningkatkan disiplin pada investor dan AB dalam pemberian fasilitas margin trading. Investor tidak bisa menunggak pembayaran top up melebihi enam hari dari yang sebelumnya empat hari.

Aturan ini menjadi payung hukum bagi AB untuk melakukan penjualan dan akan dikenai sanksi jika menundanya. ”Ini merupakan kepastian hukum buat AB apabila ada investor yang nakal,” ujar Ito saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengatakan, pada dasarnya forced sell tersebut tidak diharapkan dan transaksi sebaiknya berjalan normal. Forced sell merupakan aturan dalam margin trading, dimana investor tidak mempunyai dana untuk melakukan top up.

Sementara jika top up tidak dilakukan maka akan menyebabkan modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) dari AB akan tergerus karena merugi. ”Kalau investor tidak bisa nambah lagi, maka harus dijual agunannya untuk lunasi hutang,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran SE-16/BL/2012, tentang Penjelasan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3. Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, pada pasal 4 (b), mengatakan paling lambat pada akhir hari Bursa kelima sejak transaksi bursa dilakukan, atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa, perusahaan efek wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai posisi saldo dana negatif pada rekening efek reguler dan meminta nasabah untuk menutup posisi saldo negatif dimaksud.

Kemudian di poin 4 (c), jika pada hari keenam nasabah belum memenuhi kewajibannya, maka perusahaan efek dapat menutup posisi saldo laba negatif tersebut.

Ito juga menuturkan, penambahan waktu forced sell akan membuat kondisi permodalan AB harus lebih kuat dibanding sebelumnya. Forced sell dinilai juga memberikan keuntungan kepada investor.

Dia menggambarkan kalau harga saham turun, investor harus top up, jika tidak sanggup maka terkena forced sell. Apabaila ingin punya saham 8.000, maka cukup setor 4.000 atau 5.000, agunan saham 8.000 tapi rasio harus 5:8. Artinya kalau penurunan saham terjadi artinya agunan turun, dan supaya agunan tetap 8 maka harus top up.

"Dalam aturan margin trading (peraturan Bapepam-LK No. V.D.6.), ada rasio yang harus dipenuhi nasabah dengan perusahaan efek. Maka, jika harga sahamnya turun, otomatis investor harus melakukan top up atau akan terkena forced sell," katanya.

Sementara itu menurut Direktur BEI Samsul Hidayat, jangka waktu pelaksanaan forced sell yang ditambah menjadi enam hari dapat meningkatkan transaksi margin dan ini dapat menguntungkan para pelaku pasar.

Walaupun kondisi pasar akan sangat menentukan, namun tetap saja ini dapat menjadi potensi yang harus dimaksimalkan. "Aturan forced sell di hari keenam kemungkinan memicu kenaikan transaksi marjin," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5868 seconds (0.1#10.140)