KSPI akui belum ada laporan kecurangan penangguhan UMP
Senin, 14 Januari 2013 - 17:16 WIB
KSPI akui belum ada laporan kecurangan penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui, belum ada buruh yang melaporkan adanya kecurangan dalam proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke posko yang didirikannya.
"Sampai hari ini, posko penangguhan UMP yang dibentuk KSPI belum ada yang lapor," kata Presiden KSPI, Said Iqbal usai konferensi pers di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Hal ini, lanjut Said, disebabkan pengajuan penangguhan UMP secara kolektif yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pengajuan secara kolektif tersebut membuat buruh tidak mengetahui bahwa tempatnya bekerja sudah mengajukan penangguhan UMP.
"Karena apa? Penangguhan UMP itu dilakukan secara politik oleh Apindo dan Kadin, secara kolektif, itu yang enggak boleh. Harusnya setiap perusahaan yang meminta penangguhan. Dengan demikian, buruh jadi tahu. Karena dikolektif oleh Kadin dan Apindo, buruh enggak pernah tahu," jelas Said.
Said menengarai adanya kecurangan yang dilakukan pengusaha. Kecurangan tersebut menggunakan tanda tangan absensi buruh sebagai tanda persetujuan penangguhan UMP.
"Contohnya di Pratama, dibohongin. Ada pertemuan, disuruh absen, data absensinya dijadikan dasar untuk pengajuan. Sehingga buruh enggak tahu. Karena enggak tahu dia enggak ngadu," ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ada 908 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP akibat tingginya kenaikan UMP tahun ini.
"Sampai hari ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
"Sampai hari ini, posko penangguhan UMP yang dibentuk KSPI belum ada yang lapor," kata Presiden KSPI, Said Iqbal usai konferensi pers di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Hal ini, lanjut Said, disebabkan pengajuan penangguhan UMP secara kolektif yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pengajuan secara kolektif tersebut membuat buruh tidak mengetahui bahwa tempatnya bekerja sudah mengajukan penangguhan UMP.
"Karena apa? Penangguhan UMP itu dilakukan secara politik oleh Apindo dan Kadin, secara kolektif, itu yang enggak boleh. Harusnya setiap perusahaan yang meminta penangguhan. Dengan demikian, buruh jadi tahu. Karena dikolektif oleh Kadin dan Apindo, buruh enggak pernah tahu," jelas Said.
Said menengarai adanya kecurangan yang dilakukan pengusaha. Kecurangan tersebut menggunakan tanda tangan absensi buruh sebagai tanda persetujuan penangguhan UMP.
"Contohnya di Pratama, dibohongin. Ada pertemuan, disuruh absen, data absensinya dijadikan dasar untuk pengajuan. Sehingga buruh enggak tahu. Karena enggak tahu dia enggak ngadu," ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ada 908 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP akibat tingginya kenaikan UMP tahun ini.
"Sampai hari ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
(dmd)
Lihat Juga :