Pengamat: Pembentukan SKK Migas tidak tepat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, keputusan pembentukan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggantikan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), tidak tepat.
Menurut Komaidi, pemerintah tidak cermat dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa badan apapun yang menggantikan BP Migas hanya bersifat sementara sampai disahkannya hasil revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas). Sehingga tidak tepat jika dipermanenkan.
"Harusnya dilihat dari putusan MK bahwa SK Migas hanya sementara, tidak tepat bila dipermanenkan," kata Komaidi kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Pembentukan SKK Migas ini, kata dia, hanya pergantian nama yang tidak substansial. "Kalau ganti nama tidak substansial, yang penting tetap sementara," ujarnya.
Dia juga menilai kewenangan SKK Migas sama saja dengan SK Migas, tidak lebih besar sebagaimana dinyatakan pemerintah. "Kewenangan sebenarnya sama, tidak ada yang berubah dari fungsi dan tugasnya," jelas Komaidi.
Sebelumnya, Wamen ESDM Rudi Rubiandini yang baru saja ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas mengklaim, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan SKK Migas akan lebih menjamin kepastian hukum dan kenyamanan usaha para kontraktor migas.
"Perpres yang tengah disusun pemerintah ini akan lebih memberi kepastian dan kenyamanan kepada semua termasuk investor," kata Rudi, pekan lalu.
Menurut Komaidi, pemerintah tidak cermat dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa badan apapun yang menggantikan BP Migas hanya bersifat sementara sampai disahkannya hasil revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas). Sehingga tidak tepat jika dipermanenkan.
"Harusnya dilihat dari putusan MK bahwa SK Migas hanya sementara, tidak tepat bila dipermanenkan," kata Komaidi kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Pembentukan SKK Migas ini, kata dia, hanya pergantian nama yang tidak substansial. "Kalau ganti nama tidak substansial, yang penting tetap sementara," ujarnya.
Dia juga menilai kewenangan SKK Migas sama saja dengan SK Migas, tidak lebih besar sebagaimana dinyatakan pemerintah. "Kewenangan sebenarnya sama, tidak ada yang berubah dari fungsi dan tugasnya," jelas Komaidi.
Sebelumnya, Wamen ESDM Rudi Rubiandini yang baru saja ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas mengklaim, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan SKK Migas akan lebih menjamin kepastian hukum dan kenyamanan usaha para kontraktor migas.
"Perpres yang tengah disusun pemerintah ini akan lebih memberi kepastian dan kenyamanan kepada semua termasuk investor," kata Rudi, pekan lalu.
(dmd)