Penunjukan Rudi pimpin SKK Migas logis
A
A
A
Sindonews.com - Penunjukan Rudi Rubiandini sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai logis oleh Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro.
Menurutnya, besar kemungkinan akan timbul masalah apabila Jero Wacik tetap merangkap jabatan sebagai Menteri ESDM sekaligus Kepala SK Migas. "Untuk menghindari rangkap jabatan, itu pilihan logis," ujar Komaidi kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Namun, lanjut dia, keputusan pemerintah membentuk SKK Migas sebagai pengganti SK Migas merupakan langkah yang tidak tepat. Kenyataannya, SKK Migas tidak berbeda dengan SK Migas. "Kalau ganti nama tidak substansial, yang penting tetap sementara," katanya.
Seperti diketahui, Rudi Rubiandini yang saat ini menjabat sebagai Wamen ESDM baru saja ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Kepala SKK Migas. Sementara, kursi Wamen ESDM yang ditinggalkannya akan diisi oleh Susilo Siswoutomo yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan bahwa jabatannya sebagai Kepala SK Migas harus segera dilepaskan karena ada Undang Undang yang melarang seorang Menteri merangkap jabatan lain, dan mendapatkan gaji dari APBN untuk jabatan rangkap tersebut. "Ada UU Menteri dilarang merangkap jabatan," ujar Jero Wacik, pekan lalu.
Menurutnya, besar kemungkinan akan timbul masalah apabila Jero Wacik tetap merangkap jabatan sebagai Menteri ESDM sekaligus Kepala SK Migas. "Untuk menghindari rangkap jabatan, itu pilihan logis," ujar Komaidi kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Namun, lanjut dia, keputusan pemerintah membentuk SKK Migas sebagai pengganti SK Migas merupakan langkah yang tidak tepat. Kenyataannya, SKK Migas tidak berbeda dengan SK Migas. "Kalau ganti nama tidak substansial, yang penting tetap sementara," katanya.
Seperti diketahui, Rudi Rubiandini yang saat ini menjabat sebagai Wamen ESDM baru saja ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Kepala SKK Migas. Sementara, kursi Wamen ESDM yang ditinggalkannya akan diisi oleh Susilo Siswoutomo yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan bahwa jabatannya sebagai Kepala SK Migas harus segera dilepaskan karena ada Undang Undang yang melarang seorang Menteri merangkap jabatan lain, dan mendapatkan gaji dari APBN untuk jabatan rangkap tersebut. "Ada UU Menteri dilarang merangkap jabatan," ujar Jero Wacik, pekan lalu.
(dmd)