Koperasi yang disetujui menerima pinjaman hanya 20%
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, Kemas Daniel menjelaskan, tidak semua proposal pengajuan pinjaman dana KUMKM disetujui. Lembaganya tetap mempertimbangkan faktor kelayakan koperasi dalam memperoleh pinjaman dana, mulai dari nilai aset hingga kelangsungan usaha.
Tahun lalu, ada sekitar 4.600 koperasi di Jabar yang mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM. Dari jumlah tersebut, hanya 20% yang disetujui.
“Koperasi yang mengajukan pinjaman LPDB minimal harus sudah beroperasi dua tahun. Tapi mulai tahun ini, persyaratannya kita permudah menjadi satu tahun,” jelas Kemas, Selasa (15/1/2013).
Upaya tersebut diharapkan meningkatkan serapan koperasi. Besaran pinjaman LPDB disesuaikan dengan nilai aset koperasi yang mengajukan pinjaman.
Selain koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengakses dana LPDB. Pinjaman kepada BPR hanya dalam bentuk chaneling. Suku bunga pinjaman BPR kepada debitur, maksimal di angka 11% atau lebih tinggi 2% dari suku bunga pinjaman LPDB KUMKM sebesar 9%.
Tahun lalu, ada sekitar 4.600 koperasi di Jabar yang mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM. Dari jumlah tersebut, hanya 20% yang disetujui.
“Koperasi yang mengajukan pinjaman LPDB minimal harus sudah beroperasi dua tahun. Tapi mulai tahun ini, persyaratannya kita permudah menjadi satu tahun,” jelas Kemas, Selasa (15/1/2013).
Upaya tersebut diharapkan meningkatkan serapan koperasi. Besaran pinjaman LPDB disesuaikan dengan nilai aset koperasi yang mengajukan pinjaman.
Selain koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengakses dana LPDB. Pinjaman kepada BPR hanya dalam bentuk chaneling. Suku bunga pinjaman BPR kepada debitur, maksimal di angka 11% atau lebih tinggi 2% dari suku bunga pinjaman LPDB KUMKM sebesar 9%.
(dmd)