Kabulkan penangguhan UMP, buruh ancam Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, mantan Walikota Solo tersebut mengabulkan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 46 perusahaan.
"MPBI akan aksi besar-besaran ke Gubernur termasuk Gubernur Jokowi yang mengabulkan penangguhan UMP untuk 46 perusahaan," tutur Presidium MPBI, Said Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Menurut Said, para pengusaha yang meminta penangguhan UMP secara kolektif tersebut tidak pantas mendapat penangguhan UMP karena melanggar ketentuan penangguhan UMP.
"908 perusahaan, bahkan di DKI sudah dikabulkan 46, yang sudah meminta penangguhan ke Kemenakertrans adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," ucapnya.
Dalam Permenaker No.231/2003, jelas Said, perusahaan harus bisa menunjukkan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut, laporan tersebut harus diaudit akuntan publik, dan mendapat persetujuan dari serikat pekerjanya agar dapat menangguhkan UMP. Pengajuannya pun tidak bisa secara kolektif.
"Permohonan penangguhan pembayaran UMP harus dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap perusahaan ke Disnaker kabupaten atau kota, bukan kolektif yang diorganisir, setelah memenuhi syarat Permenaker No.231/2003," tandasnya.
"MPBI akan aksi besar-besaran ke Gubernur termasuk Gubernur Jokowi yang mengabulkan penangguhan UMP untuk 46 perusahaan," tutur Presidium MPBI, Said Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Menurut Said, para pengusaha yang meminta penangguhan UMP secara kolektif tersebut tidak pantas mendapat penangguhan UMP karena melanggar ketentuan penangguhan UMP.
"908 perusahaan, bahkan di DKI sudah dikabulkan 46, yang sudah meminta penangguhan ke Kemenakertrans adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," ucapnya.
Dalam Permenaker No.231/2003, jelas Said, perusahaan harus bisa menunjukkan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut, laporan tersebut harus diaudit akuntan publik, dan mendapat persetujuan dari serikat pekerjanya agar dapat menangguhkan UMP. Pengajuannya pun tidak bisa secara kolektif.
"Permohonan penangguhan pembayaran UMP harus dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap perusahaan ke Disnaker kabupaten atau kota, bukan kolektif yang diorganisir, setelah memenuhi syarat Permenaker No.231/2003," tandasnya.
(gpr)