SKK Migas lahir, ini komentar pengamat

Kamis, 17 Januari 2013 - 20:13 WIB
SKK Migas lahir, ini...
SKK Migas lahir, ini komentar pengamat
A A A
Sindonews.com - Dibentuknya Satuan Kerja Khusus Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas) mendapat sambutan positif dari Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) K Tunggul Sirait.

Mantan Rektor Universitas Kristen Indonesia itu mengatakan, pelantikan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini membuktikan bahwa pemerintah serius menangani kegiatan hulu migas. ”Ini pasti diapresiasi oleh para investor migas,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/1/2013).

Dia menilai, keberadaan komite pengawas SKK Migas juga menjadi pertanda bahwa pemerintah sudah menyiapkan kebijakan yang lebih baik dibanding dengan institusi sebelumnya, yakni BP Migas.

”Keberadaan komite pengawas ini akan mampu menepis semua tudingan bahwa badan ini tidak transparan dalam menjalankan fungsinya,” kata dia.

Sementara, terkait pernyataan Jero Wacik yang meminta SKK Migas lebih pronasional, pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan bahwa hal itu juga menjadi pertanda bahwa pemerintah memahami keinginan masyarakat.

Keberadaan SKK Migas harus mampu melahirkan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara. Kepentingan bangsa dan negara di sektor migas memang harus diutamakan dari kepentingan pengusaha atau badan usaha mana pun.

Sofyano menambahkan, dengan adanya komite pengawas, SKK Migas akan lebih mampu berbuat yang lebih baik ketimbang BP Migas yang sudah dibubarkan. ”Ini termasuk sebuah keputusan yang harusnya mampu membuat iklim investasi migas di negeri ini lebih diminati investor,” tegasnya.

Hal berbeda dikatakan pengamat energi dari Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto. Menurut dia, belum rampungnya UU Migas menyebabkan keberadaan SKK Migas rawan. Bahkan, jika SKK Migas dipermanenkan, pengelolaan hulu migas tidak akan berbeda dengan saat di bawah BP Migas yang sudah dibubarkan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0555 seconds (0.1#10.140)