Eksportir Turki klaim tak ganggu industri dalam negeri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan dan Minyak Sayur Turki, Turgay Unlu menyatakan, perdagangan terigu dari Turki tidak menyebabkan kerugian terhadap industri terigu Indonesia.
“Kami seringkali menyampaikan kegundahan mereka atas investigasi ini sejak awal dan akan terus menyampaikan penolakan mereka atas investigasi yang bertentangan dengan perjanjian safeguard World Trade Organization (WTO) serta kepentingan nasional Indonesia secara keseluruhan,” kata Turgay dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (18/1/2013).
Menurutnya, telah terjadi penurunan volume impor yang signifikan ke Indonesia pada 2011 hingga 2012. “Jadi, tidak tepat menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan tajam impor terigu, baik volume maupun nilai. Sehingga menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan kerugian serius,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah memprakarsai suatu investigasi safeguard pada 24 Agustus 2012 atas impor tepung terigu berdasarkan permintaan dari APTINDO (Asosiasi Produsen Terigu Indonesia) dan Kementerian Keuangan telah menyetujui tindakan safeguard sementara sebesar 20% pada 5 Desember 2012 dan berlaku selama 200 hari.
Turgay menuduh KPPI melanggar aturan safeguard karena dinilai tidak memberikan informasi mengenai perkembangan tak terduga sebelum memberlakukan tindakan safeguard.
"Tahun lalu Aptindo menyatakan melalui media bahwa telah terjadi penurunan impor terigu," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, hanya Indonesia yang masih memberlakukan safeguard. Padahal, sejak diberlakukannya liberasi industri tepung terigu di Indonesia pada 2000, telah diprakarsai lima tindakan antidumping dan satu safeguard.
“Kami seringkali menyampaikan kegundahan mereka atas investigasi ini sejak awal dan akan terus menyampaikan penolakan mereka atas investigasi yang bertentangan dengan perjanjian safeguard World Trade Organization (WTO) serta kepentingan nasional Indonesia secara keseluruhan,” kata Turgay dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (18/1/2013).
Menurutnya, telah terjadi penurunan volume impor yang signifikan ke Indonesia pada 2011 hingga 2012. “Jadi, tidak tepat menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan tajam impor terigu, baik volume maupun nilai. Sehingga menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan kerugian serius,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah memprakarsai suatu investigasi safeguard pada 24 Agustus 2012 atas impor tepung terigu berdasarkan permintaan dari APTINDO (Asosiasi Produsen Terigu Indonesia) dan Kementerian Keuangan telah menyetujui tindakan safeguard sementara sebesar 20% pada 5 Desember 2012 dan berlaku selama 200 hari.
Turgay menuduh KPPI melanggar aturan safeguard karena dinilai tidak memberikan informasi mengenai perkembangan tak terduga sebelum memberlakukan tindakan safeguard.
"Tahun lalu Aptindo menyatakan melalui media bahwa telah terjadi penurunan impor terigu," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, hanya Indonesia yang masih memberlakukan safeguard. Padahal, sejak diberlakukannya liberasi industri tepung terigu di Indonesia pada 2000, telah diprakarsai lima tindakan antidumping dan satu safeguard.
(izz)