Pemerintah akan kebut 5 program untuk INSW
Selasa, 22 Januari 2013 - 12:46 WIB
Pemerintah akan kebut 5 program untuk INSW
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia National Single Window (INSW) akan menjadi portal acuan tunggal peraturan dan ketentuan ekspor-impor, yang menjadi pegangan petugas pemeriksa di pelabuhan, dan para pelaku usaha sehingga masyarakat mendapatkan kepastian akan usaha dan transparansi dalam kegiatan ekspor-impor.
Untuk itu, pemerintah akan segera menyelesaikan beberapa program terkait intensifikasi dan ekstensifikasi, infrastruktur, koordinasi dan kerangka hukum.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, program ekstensifikasi ini menyangkut perluasan cakupan sistem (system coverage). “Seperti perluasan lokasi penerapan sistem NSW, perluasan inhouse-system di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terintegrasi dengan Portal INSW, dan sebagainya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2013).
Untuk program intensifikasi, yang dilakukan ada penambahan fitur dan fasilitas seperti SOP, SLA, call center, serta penyediaan portal INSW versi mobile.
“Penguatan infrastruktur dilakukan seperti backup sistem & DRC, high speed link, infrastruktur TIK yang aman, dan sebagainya,” tambah Agus.
Koordinasi yang dilakukan antar K/L, akan ada peningkatan SLA di K/L, harmonisasi dan simplifikasi proses bisnis antar K/L dengan review regulasi, peningkatan manajemen risiko di K/L dan peningkatan konsistensi.
Untuk kerangka hukum, sistem INSW akan menyediakan legal framework operasional seperti Security Policy Issues, Standardization Issues, Audit Policy Issues, sistem dan prosedur pelayanan elektronik serta penyempurnaan regulasi, kebijakan pertukaran data dan kebijakan hubungan antar instansi.
Sebagai informasi, penetapan INSW sebagai portal acuan berdasarkan Perpres nomor 35 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.
Untuk itu, pemerintah akan segera menyelesaikan beberapa program terkait intensifikasi dan ekstensifikasi, infrastruktur, koordinasi dan kerangka hukum.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, program ekstensifikasi ini menyangkut perluasan cakupan sistem (system coverage). “Seperti perluasan lokasi penerapan sistem NSW, perluasan inhouse-system di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terintegrasi dengan Portal INSW, dan sebagainya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2013).
Untuk program intensifikasi, yang dilakukan ada penambahan fitur dan fasilitas seperti SOP, SLA, call center, serta penyediaan portal INSW versi mobile.
“Penguatan infrastruktur dilakukan seperti backup sistem & DRC, high speed link, infrastruktur TIK yang aman, dan sebagainya,” tambah Agus.
Koordinasi yang dilakukan antar K/L, akan ada peningkatan SLA di K/L, harmonisasi dan simplifikasi proses bisnis antar K/L dengan review regulasi, peningkatan manajemen risiko di K/L dan peningkatan konsistensi.
Untuk kerangka hukum, sistem INSW akan menyediakan legal framework operasional seperti Security Policy Issues, Standardization Issues, Audit Policy Issues, sistem dan prosedur pelayanan elektronik serta penyempurnaan regulasi, kebijakan pertukaran data dan kebijakan hubungan antar instansi.
Sebagai informasi, penetapan INSW sebagai portal acuan berdasarkan Perpres nomor 35 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.
(gpr)
Lihat Juga :