62 persen minimarket di Depok tak kantongi izin
Senin, 28 Januari 2013 - 17:52 WIB
62 persen minimarket di Depok tak kantongi izin
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 131 minimarket atau sekitar 62 persen ritel di Depok dilaporkan belum mengantongi izin. Kehadiran mereka membuat usaha masyarakat kecil, seperti warung kelontong tergusur dan terancam bangkrut.
"Kami baru memberikan surat teguran I dan II saja. Kalau sudah sampai surat teguran III baru pelimpahan penertiban kami ajukan ke Satpol PP," tegas Sekertaris Disperindag Kota Depok Watini, kepada wartawan, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, jumlah usaha ritel ilegal tersebut kian bertambah. Estimasi pihaknya pertambahan itu mencapai delapan toko pada 2013 ini. Dan sampai saat ini penyebaran ritel tersebut telah memasuki kawasan perumahan.
"Kami yakin bertambah, cuma sekarang masih di data kembali. Mini market itu tidak mengantongi izin usaha kepada kami. Dan memang belum ditertibkan sama sekali," ujar Watini.
Berdasarkan data Disperindag Depok, pada akhir 2012 terdapat 341 minimarket yang berdiri. Dari jumlah itu, yang telah mengantongi izin sebanyak 211 minimarket. Sementara sisanya sebanyak 131 atau sekitar 62 persen tidak memiliki izin. Yakni Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) dan juga Tanda Daftar Perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sjaifuddin Zuchri menuturkan, 131 mini market tersebut telah melanggar tiga regulasi yang diterbitkan Pemkot Depok. Seperti, Perda No 03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Kemudian, Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan (HO) dan Retribusi Izin Gangguan. Serta, Perwa No 35 Tahun 2012 Tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Yang kami heran kenapa pihak Kecamatan dan Kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk izin. Kami sudah panggil keduanya, cuma tidak ada jawaban," tuturnya.
Dia menambahkan, keberadaan minimarket ilegal itu membuat usaha kecil masyarakat. Pasalnya, aturan zonasi yang dibuat tidak dipahami pemilik minimarket. Di dalam regulasi itu diatur pendirian mini market, yaitu 5.000 orang per kecamatan mini market bisa dibangun. Lebih dari perhitungan itu mini market dilarang berdiri.
"Yang pasti, kami minta Satpol PP membongkar mini market ilegal. Kami sudah sering kali memberikan peringatan dan sosialisasi untuk tidak mendirikan mini market," paparnya.
Lebih lanjut, Sjaifuddin menyatakan, seluruh mini market ilegal ini belum Surat Keterangan Domisili Usaha yang direkomendasikan oleh aparatur kecamatan dan kelurahan. Akibatnya, penarikan retrebusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan tidak masuk. Dan membuat Pemkot Depok merugi.
"Bagaimana mau bayar pajak retribusi, kalau ilegal, ini akan kami tertibkan," tegasnya.
"Kami baru memberikan surat teguran I dan II saja. Kalau sudah sampai surat teguran III baru pelimpahan penertiban kami ajukan ke Satpol PP," tegas Sekertaris Disperindag Kota Depok Watini, kepada wartawan, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, jumlah usaha ritel ilegal tersebut kian bertambah. Estimasi pihaknya pertambahan itu mencapai delapan toko pada 2013 ini. Dan sampai saat ini penyebaran ritel tersebut telah memasuki kawasan perumahan.
"Kami yakin bertambah, cuma sekarang masih di data kembali. Mini market itu tidak mengantongi izin usaha kepada kami. Dan memang belum ditertibkan sama sekali," ujar Watini.
Berdasarkan data Disperindag Depok, pada akhir 2012 terdapat 341 minimarket yang berdiri. Dari jumlah itu, yang telah mengantongi izin sebanyak 211 minimarket. Sementara sisanya sebanyak 131 atau sekitar 62 persen tidak memiliki izin. Yakni Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) dan juga Tanda Daftar Perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sjaifuddin Zuchri menuturkan, 131 mini market tersebut telah melanggar tiga regulasi yang diterbitkan Pemkot Depok. Seperti, Perda No 03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Kemudian, Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan (HO) dan Retribusi Izin Gangguan. Serta, Perwa No 35 Tahun 2012 Tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Yang kami heran kenapa pihak Kecamatan dan Kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk izin. Kami sudah panggil keduanya, cuma tidak ada jawaban," tuturnya.
Dia menambahkan, keberadaan minimarket ilegal itu membuat usaha kecil masyarakat. Pasalnya, aturan zonasi yang dibuat tidak dipahami pemilik minimarket. Di dalam regulasi itu diatur pendirian mini market, yaitu 5.000 orang per kecamatan mini market bisa dibangun. Lebih dari perhitungan itu mini market dilarang berdiri.
"Yang pasti, kami minta Satpol PP membongkar mini market ilegal. Kami sudah sering kali memberikan peringatan dan sosialisasi untuk tidak mendirikan mini market," paparnya.
Lebih lanjut, Sjaifuddin menyatakan, seluruh mini market ilegal ini belum Surat Keterangan Domisili Usaha yang direkomendasikan oleh aparatur kecamatan dan kelurahan. Akibatnya, penarikan retrebusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan tidak masuk. Dan membuat Pemkot Depok merugi.
"Bagaimana mau bayar pajak retribusi, kalau ilegal, ini akan kami tertibkan," tegasnya.
(gpr)
Lihat Juga :