62 persen minimarket di Depok tak kantongi izin

Senin, 28 Januari 2013 - 17:52 WIB
62 persen minimarket...
62 persen minimarket di Depok tak kantongi izin
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 131 minimarket atau sekitar 62 persen ritel di Depok dilaporkan belum mengantongi izin. Kehadiran mereka membuat usaha masyarakat kecil, seperti warung kelontong tergusur dan terancam bangkrut.

"Kami baru memberikan surat teguran I dan II saja. Kalau sudah sampai surat teguran III baru pelimpahan penertiban kami ajukan ke Satpol PP," tegas Sekertaris Disperindag Kota Depok Watini, kepada wartawan, Senin (28/1/2013).

Menurutnya, jumlah usaha ritel ilegal tersebut kian bertambah. Estimasi pihaknya pertambahan itu mencapai delapan toko pada 2013 ini. Dan sampai saat ini penyebaran ritel tersebut telah memasuki kawasan perumahan.

"Kami yakin bertambah, cuma sekarang masih di data kembali. Mini market itu tidak mengantongi izin usaha kepada kami. Dan memang belum ditertibkan sama sekali," ujar Watini.

Berdasarkan data Disperindag Depok, pada akhir 2012 terdapat 341 minimarket yang berdiri. Dari jumlah itu, yang telah mengantongi izin sebanyak 211 minimarket. Sementara sisanya sebanyak 131 atau sekitar 62 persen tidak memiliki izin. Yakni Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) dan juga Tanda Daftar Perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sjaifuddin Zuchri menuturkan, 131 mini market tersebut telah melanggar tiga regulasi yang diterbitkan Pemkot Depok. Seperti, Perda No 03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Kemudian, Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan (HO) dan Retribusi Izin Gangguan. Serta, Perwa No 35 Tahun 2012 Tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Yang kami heran kenapa pihak Kecamatan dan Kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk izin. Kami sudah panggil keduanya, cuma tidak ada jawaban," tuturnya.

Dia menambahkan, keberadaan minimarket ilegal itu membuat usaha kecil masyarakat. Pasalnya, aturan zonasi yang dibuat tidak dipahami pemilik minimarket. Di dalam regulasi itu diatur pendirian mini market, yaitu 5.000 orang per kecamatan mini market bisa dibangun. Lebih dari perhitungan itu mini market dilarang berdiri.

"Yang pasti, kami minta Satpol PP membongkar mini market ilegal. Kami sudah sering kali memberikan peringatan dan sosialisasi untuk tidak mendirikan mini market," paparnya.

Lebih lanjut, Sjaifuddin menyatakan, seluruh mini market ilegal ini belum Surat Keterangan Domisili Usaha yang direkomendasikan oleh aparatur kecamatan dan kelurahan. Akibatnya, penarikan retrebusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan tidak masuk. Dan membuat Pemkot Depok merugi.

"Bagaimana mau bayar pajak retribusi, kalau ilegal, ini akan kami tertibkan," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jebol Dinding Minimarket...
Jebol Dinding Minimarket di Sukabumi, Pencuri Gasak Berbagai Jenis Rokok
Pembobolan 5 Minimarket...
Pembobolan 5 Minimarket di Jaktim, Polisi: Diduga Pelakunya Sama
Hilangkan Jejak, Pembobol...
Hilangkan Jejak, Pembobol Minimarket di Bekasi Gasak Perangkat CCTV
Bobol Minimarket di...
Bobol Minimarket di Bekasi, Pencuri Ini Cuma Ambil Celana Dalam dan Rokok
Bobol Minimarket, Maling...
Bobol Minimarket, Maling Bawa Kabur Uang Rp87 Juta
2 Perampok Bersenpi...
2 Perampok Bersenpi Gasak Minimarket di Jaktim, Rp55 Juta Melayang
Berita Terkini
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
1 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
4 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
4 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
5 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
7 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved