Ini empat program prioritas migas 2013
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menetapkan empat program prioritas terkait minyak dan gas bumi tahun 2013 yaitu peningkatan produksi migas, konversi BBM ke bahan bakar gas, pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, dan insentif eksplorasi migas.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Edy Hermantoro mengatakan, untuk meningkatkan produksi migas, Pemerintah melakukan pelbagai upaya, antara lain melalui enhanced oil recovery (EOR) serta percepatan rencana pengembangan lapangan (PoD).
Sementara untuk program konversi BBM ke bahan bakar gas, pemerintah akan membangun SPBG dan jaringan pipa gas di Jabodetabek. Dana yang tersedia sebesar Rp474 miliar untuk mendirikan SPBG dan Rp130 miliar untuk pembangunan jaringan pipa.
SPBG dan jaringan pipa ini nantinya akan saling terhubung. Tender pembangunan jaringan pipa akan mulai dilakukan Februari tahun ini dan pengerjaannya diperkirakan sekitar empat bulan. “Dengan pembangunan pipa gas ini, kita berusaha mengepung Jakarta. Kira-kira begitu,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2013).
Sementara untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No 01 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi.
Dalam aturan itu ditetapkan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan dilaksanakan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 untuk Sulawesi.
Sedangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.
Diatur pula, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.
Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.
Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi. “Melalui pengendalian ini, diharapkan konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL,” imbuh Edy.
Sementara mengenai insentif eksplorasi migas, pemerintah meminta diberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembebasan bea masuk barang dan insentif lainnya. Permintaan ini sedang dalam pembahasan tingkat tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Edy Hermantoro mengatakan, untuk meningkatkan produksi migas, Pemerintah melakukan pelbagai upaya, antara lain melalui enhanced oil recovery (EOR) serta percepatan rencana pengembangan lapangan (PoD).
Sementara untuk program konversi BBM ke bahan bakar gas, pemerintah akan membangun SPBG dan jaringan pipa gas di Jabodetabek. Dana yang tersedia sebesar Rp474 miliar untuk mendirikan SPBG dan Rp130 miliar untuk pembangunan jaringan pipa.
SPBG dan jaringan pipa ini nantinya akan saling terhubung. Tender pembangunan jaringan pipa akan mulai dilakukan Februari tahun ini dan pengerjaannya diperkirakan sekitar empat bulan. “Dengan pembangunan pipa gas ini, kita berusaha mengepung Jakarta. Kira-kira begitu,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2013).
Sementara untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No 01 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi.
Dalam aturan itu ditetapkan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan dilaksanakan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 untuk Sulawesi.
Sedangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.
Diatur pula, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.
Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.
Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi. “Melalui pengendalian ini, diharapkan konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL,” imbuh Edy.
Sementara mengenai insentif eksplorasi migas, pemerintah meminta diberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembebasan bea masuk barang dan insentif lainnya. Permintaan ini sedang dalam pembahasan tingkat tinggi.
(gpr)