Dukung konversi BBM ke BBG, BKF bebaskan PPN gas bumi
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memberikan insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK 011/2012 (PMK No 252/2012).
"Salah satu upaya pengurangan subsidi BBM adalah konversi ke gas. Karena itu, kita dukung dengan PMK No 252/2012," ujar Kepala BKF Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Bambang menyebutkan, gas bumi yang tidak terkena PPN, antara lain gas bumi yang disalurkan lewat pipa, LNG, dan CNG. "Gas bumi tidak kena PPN kalau diambil langsung dari sumbernya dialirkan melalui pipa, LNG, dan CNG," kata dia.
Namun, LPG tetap terkena PPN karena langsung dikonsumsi masyarakat sehingga sudah ada pertambahan nilai. "Tapi kalau LPG dalam tabung dikonsumsi oleh kita langsung, terkena PPN," tambah Bambang.
Dengan adanya pembebasan PPN untuk gas bumi ini, Bambang berharap konversi BBM ke BBG dapat berjalan dengan lancar karena harga gas bumi sudah semakin terjangkau. "Diharapkan ini bisa membuat upaya penyediaan gas lebih efisien," pungkasnya.
Seperti diketahui, program konversi BBM ke BBG merupakan salah satu kegagalan terbesar Kementerian ESDM pada 2012. Program yang gagal dijalankan pada tahun lalu itu kemudian diteruskan lagi pada tahun ini.
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo berharap agar program konversi BBM ke BBG tidak berhenti seperti pada 2012. "Kita ini kan mempunyai tekad bahwa 2013 ini harus lebih baik dari 2012," kata Susilo.
"Salah satu upaya pengurangan subsidi BBM adalah konversi ke gas. Karena itu, kita dukung dengan PMK No 252/2012," ujar Kepala BKF Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Bambang menyebutkan, gas bumi yang tidak terkena PPN, antara lain gas bumi yang disalurkan lewat pipa, LNG, dan CNG. "Gas bumi tidak kena PPN kalau diambil langsung dari sumbernya dialirkan melalui pipa, LNG, dan CNG," kata dia.
Namun, LPG tetap terkena PPN karena langsung dikonsumsi masyarakat sehingga sudah ada pertambahan nilai. "Tapi kalau LPG dalam tabung dikonsumsi oleh kita langsung, terkena PPN," tambah Bambang.
Dengan adanya pembebasan PPN untuk gas bumi ini, Bambang berharap konversi BBM ke BBG dapat berjalan dengan lancar karena harga gas bumi sudah semakin terjangkau. "Diharapkan ini bisa membuat upaya penyediaan gas lebih efisien," pungkasnya.
Seperti diketahui, program konversi BBM ke BBG merupakan salah satu kegagalan terbesar Kementerian ESDM pada 2012. Program yang gagal dijalankan pada tahun lalu itu kemudian diteruskan lagi pada tahun ini.
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo berharap agar program konversi BBM ke BBG tidak berhenti seperti pada 2012. "Kita ini kan mempunyai tekad bahwa 2013 ini harus lebih baik dari 2012," kata Susilo.
(izz)